Tanjung Balai, Sentralnews.com – Berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan pada hari Jum’at (22/01/2021) sekira pukul 23.30 WIB, ada aktivitas yang mencurigakan di jalan Burhanuddin , lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan dari info yang diterima tersebut, Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang diPimpin Kanit I AIPTU Wariyono melakukan penyelidikan.
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Burhanuddin, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki terduga TSK kasus narkotika jenis shabu-shabu.
Ungkapan ini disampikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Senin (25/1/2021).
Dikatakan AKP Zulfikar SH, dari tersangka Zul (39) warga jalan Burhanuddin, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Polisi menyita barang bukti berupa, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,98 (dua koma sembilan delapan) gram, 1(satu) buah plastik besar klip transparan kosong, 6 (enam) buah plastik kecil klip transparan kosong, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam dan 1 (satu) buah pipet plastik yg ujungnya diruncingkan, Ucapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk didalam sebuah rumah tersebut.
” Saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut, terletak didepan TSK dan dipertanya kepada Jul siapa pemilik BB Narkotika jenis Sabu tersebut, ia pun mengakui terus terang bahwa pemiliknya adalah dirinya sendiri “, sebut Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai ini.
Selanjutnya barang bukti dan TSK Jul dibawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, guna pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 Thn paling lama 20 Thn kurungan penjara, Pungkas Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar SH mengakhiri. (Hy)