Lebong, SentralNews.com – Dalam proses tahapan menuju pelantikan Kepala Daerah (Pilkada) Desember 2020, DPRD Kabupaten Lebong gelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lebong masa jabatan 2016-2021 di Kantor DPRD Lebong, Senin (25/01/2021).
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lebong, Rosjonsyah dan Wawan Fernandez berakhir 17 Februari 2021. Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen memimpin langsung rapat paripurna DPRD Lebong dan menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17-272 Tahun 2016 Tanggal 09 Februari 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Lebong Provinsi Bengkulu, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.17 272 tahun 2016 tanggal 09 Februari 2016 tentang pengangkatan Wakil Bupati Lebong Provinsi Bengkulu.
“Maka memperhatikan surat- surat tersebut diatas dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Periode 2016 – 2021 tanggal 17 Februari 2016, terkait syarat untuk menerbitkan Surat Keputusan Bupati terpilih Periode 2021 – 2024, untuk itu lah Paripurna hari ini kita laksanakan,” ujarCharles.
Dia menuturkan pihaknya selaku unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lebong ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi-tingginya kepada Bupati dan Wakil Bupati Lebong, Rosjonsyah dan Wawan Fernandez selama menjalankan tugas sebagai pemimpin Kabupaten Lebong.
“Maka dengan ini, kami umumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lebong Periode 2016 2021 karena berkahir masa jabatannya,” ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah menerima SK KPU Lebong dengan Nomor 7 / PL.02.7 Kpt / 1707 / KPU Kab / 1/2021 tanggai 22 Januari 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong tahun 2020, yakni Kopli Ansori dan Fahrurrozi.
“Kami tidak ada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lebong ucapan sejamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Semoga menjadi pemimpin Kabupaten Lebong yang amanah dalam menjalankan tugas, ”bebernya.
Selanjutnya Pimpinan DPRD menanda tangani Berita Acara dan risalah rapat paripuma pengumuman penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lebong dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebong Tahun 2020.
“Untuk selanjutnya disebut sebagai syarat administrasi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan undangan yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Propinsi Bengkulu,” tuturnya. (Adv)