Sergai, Sentralnews.com – Diduga Tolak kehadiran wartawan liputan, Kepala Sekolah SMP Negeri 02 Bamban gunakan dalih Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers sebagai dasar acuan wartawan peliputan. Selasa (26/01/2021).
“belum UKW kami tidak melayani konfirmasi dari wartawan” Diduga kalimat tersebut terlontar dari Kepala Sekolah Hotman Sirait, S. Pd. dengan nada tinggi kepada wartawan Zona Riau saat peliputan di Sekolah tersebut.
Hal tersebut disayangkan oleh awak media Zonariau.com karena ada acuan dasar peliputan yaitu UU Pers, Pedoman Media Siber, maupun Kode etik jurnalistik, kalimat tersebut bentuk kriminalisasi kebebasan pers belum ada aturan yang mengatur bahwa acuan dasar Peliputan adalah kartu UKW.
“Kita wartawan dalam menjalani tugas dibekali dengan kartu Pers dan surat tugas sehingga kita dilindungi Undan Undang Pers no.40 tahun 1999,” ucap Atumba.
Terkait persoalan ini awak media Aktualdetik.com melakukan konfirmasi melalui telepon dan sms Kepala sekolah terkait tidak bolehnya wartawan yang belum UKW, tidak mengangkat atau pun membalas konfirmasi tersebut.
Di tempat terpisah, Subandi anggota Kelompok Pemantau Keuangan Negara (PKN) meminta kepala dinas harus menindak kepala sekolah SMP N 2 Bamban terkait menutupi informasi yang ada karena sudah melanggar Undang Undang keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2008.
“Sangat penting bagi landasan hukum bagi berterkait dengan pertama hak setiap orang untuk mendapatkan informasi, kedua kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi,” tuturnya.(R. Purba)