Bengkulu, sentralnews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu temukan kerugian negara sebesar Rp. 191.608.212 pada realisasi belanja modal gedung dan bangunan di Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu yang menyerap anggaran senilai Rp. 6.9567.680.314 guna Pembangunan Gedung Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Bengkulu.
“Terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan baru gedung asrama Bapelkes pada Dinas Kesehatan sebesar Rp. 191.608.212,”Kutipan dari Rilis BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019 pada halaman 28.
Proyek yang dikerjakan oleh Cv. SNB sudah mulai terlihat ketika ada keterlambatan pengerjaan yang harusnya dilaksanakan 150 hari kalender mulai tanggal 17 Juli hingga harus selesai 13 Desember 2019 namun berdasarkan PPHP ada keterlambatan pekerjaan selama selama 6 hari sehingga Cv. SNB dikenakan denda sebesar Rp. 41.746081,88 namun denda tersebut sudah dilakukan pemotongan pada SP2D terakhir tanggal 26 Desember 2019.
Tidak sampai disitu proyek tahun anggaran 2019 yang saat itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu dijabat oleh Herwan Antoni ini juga telah merugikan dari sisi volume ketika pada pemeriksaan terhadap dokumen kontrak/Addendum, backup data dan pemeriksaan dilapangan diketahui terdapat kekurangan volume atas pengerjaan beton kolom 40/40 cm (Ready Mix)pekerjaan beton balok 30/45 Cm(Ready Mix) pekerjaan pas, dinding1/2 batu bata 1:2 dan pekerjaan plasteran dinding 1:2 tebal 1,5 cm dengan hal tersebut diatas mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran pada pembangunan baru gedung asrama Bapelkes oleh Dinas Kesehatan sebesar Rp. 191.608.212.
“Dari hasil Audit Tersebut Pengguna Anggaran ( Dinas Kesehatan provinsi Bengkulu-Red) dan PPTK dinilai kurang dalam pengawasan dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan,” Salah satu penyebap kerugian Negara rilis BPK
Dari hasil Audit BPK yang merugikan Negara tesebut Dinas Kesehatan selaku pengguna anggaran diminta menyetorkan ke kas Daerah sebesar kerugian tersebut, dan dan mengevaluasi konsultan pengawas dan mempertimbangkan untuk tidak bekerjasama pada pekerjaan berikutnya.
Saat di Konfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menapik memang adanya kerugian negara pada gedung Bapelkes Provinsi tersebut, namun sudah diselesaikan dengan pengembalian pada tahun 2020.
“Iya, Sudah selesai di bayar temuan BPK, Tahun 2020, Bukti setor sudah disampaikan ke BPK,” Tutup Herwan