Hibah Ke Instansi Vertikal Upaya Pemerintah Tingkatkan Pelayanan Ditengah Pertumbuhan Penduduk

Kota Bengkulu, Sentralnews.com – Hibah aset bangunan kepada instansi vertikal dalam peningkatan pelayanan dan ketentraman masyarakat ditengah pertumbuhan penduduk yang meningkat oleh Pemerintah Kota Bengkulu, didukung Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Indra Sukma Samosir.

Menurut Indra Sukma Hibah yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu ini sudah melewati tahapan- tahapan mengingat suplay pusat tidak mencukupi, namun kebutuhan akan gedung pelayanan di Kota Bengkulu sangat dibutuhkan didalam memksimalkan pelayanan ditengah pertumbuhan penduduk yang meningkat.

“Kita memaklumi instansi vertikal ini tidak mungkin dananya cukup dari pusat sementara pelayanan ke masyarakat Kota Bengkulu ini perlu segera, untuk itu dalam rangka peningkatan pelayanan ke masyarakat itu saya selaku ketua komisi II sangan mendukung bantuan dari pemerintah itu untuk membangun pasilitas yang dibutuhkan instansi vertikal itu untuk segera dibangun dan dibantu,” Jelas Indra Sukma kepada Awak Media

Lanjut Indra Sukma “Sehingga bantuan Pemerintah Daerah ini bisa meningkatkan pelayanan ke masyarakat, meningkatkan rasa aman ke masyarakat, juga seperti kepolisian seperti di Kecamatan Singaran Pati sudah berapa tahun bahkan 12 tahun lebih berdiri belum ada polseknya untuk itu didalam tahun ini saya juga akan mengusulkan itu segera dibantu oleh pemerintah,” Jelasnya lagi.

Disamping itu hibah bangunan ini merupakan bentuk sinergitas Pemerintah Kota Bengkulu kepada instansi vertikal seperti Polda, Polres, Kejati, guna kepentingan dalam peningkatan pelayanan di tengah-tengah masyarakat Kota Bengkulu.

“Hibah bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas untuk masyarakat,” Tutup Indra Sukma kepada media ini, Rabu (27/01/2021).

Terkait aturan aturan Politisi PAN ini juga menjelaskan sebuah hibah pembangunan/fisik bisa saja dilakukan dan boleh dilaksanakan tiap tahun, yang tidak bisa dilakukan hibah oleh Pemerintah Daerah tiap tahun dalam Permendagri adalah hibah dalam bentuk dana (Uang).

Lanjutnya, pemberian hibah dari pemerintah daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Untuk hibah dalam bentuk uang mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 yang telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber APBD.

Tambahnya, sedangkan hibah dalam bentuk barang mengikuti Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Prinsip-prinsip yang perlu dipegang pada proses hibah dalam bentuk barang/aset tetap adalah kejelasan status kepemilikan aset baik tanah dan bangunan serta tujuan peruntukkan aset tersebut.Ar