Asahan,Sentralnews.com – Dalam rangka mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak, maka dilakukan pemberian identitas kependudukan pada anak, serta meningkatkan kualitas layanan yang membahagiakan, dan juga sesuai dengan program Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (Gisa).
Pada awal tahun 2021 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan bersama Tim Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP. PKK) Kabupaten Asahan menyerahkan 126 Keping KIA ke Kecamatan Kota Kisaran Barat, dan 367 Keping ke Kecamatan Kota Kisaran Timur pada hari, Selasa 02 Februari 2021.
KIA diserahkan langsung oleh Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan Hj. Titiek Sugiharti yang didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dra. Purnama Sari, MM, Ketua TP. PKK Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Ketua TP. PKK Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang pelayanan Disdukcapil Asahan, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Asahan Drs. Supriyanto, M.Pd mengatakan bahwa menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, Rabu (03/02/2021).
Sebagai bentuk kewajiban pemerintah untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh warga negara yang berlaku secara nasional, dalam rangka pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak itu sendiri.
KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Drs. Supriyanto, M.Pd mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan yang telah mengurus dokumen administrasi kependudukannya antara lain, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL), Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, di Kantor Disdukcapil Asahan untuk segera diambil dengan membawa berkas sesuai permohonan dokumen administrasi kependudukan yang dimohonkan oleh masyarakat tersebut.
Mengakhiri penyampaiannya Drs. Supriyanto, M.Pd tetap menyampaikan himbauan dari Ketua Satuan Tugas Covid-19 Asahan H. Surya, B.Sc yang ditujukan kepada masyarakat Asahan agar tetap mematuhi protokol Kesehatan 3 M + 1 M dari Pemerintah yaitu Menggunakan Masker setiap saat, Mencuci tangan dengan sabun serta Menjaga jarak saat berkumpul serta Menjauhi kerumunan, agar angka penyebaran virus Covid-19 dapat ditekan dan hilang dari Asahan. (Hy)