Mukomuko, Sentralnews.com – Gerak cepat setelah menerima laporan Saudara Ri (46) pada sore hari kemarin Rabu (03/02) yang menerangkan bahwa anak perempuannya umur 10 Tahun telah menjadi korban dugaan tindak pidana Pencabulan dan atau Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Polsek Mukomuko Selatan Polda Bengkulu berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi, SH, S.IK, MH, melalui Kapolsek Mukomuko Selatan IPTU Pajri Ameli Putra, S.TK. S.IK, kepada awak media pagi hari ini Kamis (04/02) membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria paruh baya inisial Sn (40) selang waktu satu jam dari pelaporan korban kemarin sore.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelapor menyatakan peristiwa pencabulan terjadi pagi hari kemarin Rabu (03/02) sekira pukul 09.00 Wib diketahui langsung pelapor yang kemudian melapor kepada pihak kepolisian pada pukul 16.00 Wib.
Sekira pukul 17.00 Wib sore kemarin, terduga pelaku berhasil kita amankan ke polsek untuk dimintai keterangan pungkasnya sembari memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.