Serdang Bedagai, Sentralnews.com – Diduga gelapkan uang Rp30 juta. Tersangka Angga Setiawan (27) diamankan Polsek Firdaus dari tempat persembunyiannya di Dusun II, Desa Pematang Cermai, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Sergai, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Selain itu turut diamankan petugas barang bukti 1 buah surat perjanjian tertanggal 29 Oktober 2019.
Tersangka yang menetap di Dusun IV Desa Firdaus, Kec.Sei Rampah Kab.Sergai, dilaporkan korbannya, sesuai LP Nomor:LP /13/I/YAN.2.6/2021/SU/Res Sergai/Sek Firdaus Tanggal 22 Januari 2021
– Sp.Sidik / 10 / II / 2021 / Reskrim, tgl 05 Februari 2021
– Sp.Kap / 11 / II / 2021 / Reskrim, 05 Februari 2021.
Informasi yang dihimpun wartawan, peristiwa itu terjadi di rumah korban Puriadi (41, tepatnya Dusun III Desa Cempedak Lobang Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai,
, Selasa (1/10/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
Modus pelaku, saksi Suheri bersama pelaku Angga Setiawan datang kerumah korban bermohon kepada korban supaya dapat meminjam uang sebesar Rp30 juta.
Tersangka bermaksud meminjam uang tersebut untuk dipergunakan menambah modal mengolah dedak sebagai makanan ternak dirumahnya yang terletak di Dusun IV Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.
Selanjutnya korban percaya dan memberikan dan menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada kepada Angga Setiawan dengan disaksikan dan ditandatangani oleh saksi.
Tersangka pun berjanji akan dikembalikan pada hari Rabu (9/10/2019), namun hingga saat sekarang ini tersangkatidak mengembalikan uang korban tersebut
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada wartawan mengatakan ditangkap terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Dan setelah Kanit Reskrim Polsek Firdaus mendapat laporan dari Informan yang terpercaya bahwa tersangka berada disebuah rumah yang terletak di Dusun II Desa Pematang Cermai, Kec. Tanjungberingin, Kab. Sergai.
Tersangka yang berada dirumah tersebut langsung ditangkap dan setelah diinterogasi mengakui perbuatannya kemudian diamankan ke Polsek Firdaus guna diproses hukum.
” Tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kapolres.(Ridwan)