Bengkulu, Sentralnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu masa jabatan 2016-2021 dalam rapat paripurna ke-5.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri mengatakan masa jabatan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah akan berakhir pada Jumat 12 Februari 2021.
“Saya atas nama pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu mengumumkan bahwa berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu sisa masa jabatan 2016-2021 pada tanggal 12 Februari 2021,” kata Ihsan saat memimpin rapat paripurna, Selasa.
Ihsan menjelaskan, pengumuman dan pengusulan pemberhentian itu dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saya selaku pimpinan DPRD dan mewakili seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu mengucapkan terima kasih atas pengabdian saudara gubernur dan wakil gubernur dalam memimpin dan membangun Provinsi Bengkulu,” ucapnya.
Sementara itu, Rohidin Mersyah saat diwawancarai usai rapat paripurna mengatakan pengangkatan pejabat sementara Gubernur Bengkulu sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri.
“Kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu hanya mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur saja,” kata Rohidin.
Rohidin menyebut ia akan tetap memantau perkembangan pembangunan di Provinsi Bengkulu sambil menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada Desember 2020.
“Alhamdulillah saya bisa mengakhiri masa tugas dengan baik. Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendampingi masa kepemimpinan kami sejak 2016 hingga 2021,” demikian Rohidin.ADV