Pengkandangan Kendaraan Dinas,BKD Lebong Kirimkan Surat Ke Setiap OPD

Lebong, SentralNews.com –  Pengkandangan kendaraan dinas yang diawasi langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Kabupaten Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Rizka Putra Utama SE MSi, menyatakan bahwa kendaraan dinas yang terdata oleh BKD Lebong hanya 327 unit.

“Ada 300 unit kendaraan roda dua dan 27 unit kendaraan roda 4,” sampainya, Minggu (14/02/2021).

Untuk proses pengkandangan, BKD akan mengirimkan surat ke masing-masing OPD, karena saat ini baru terkumpul tujuh unit kendaraan dinas roda dua.

“Sejauh ini kita sudah turun ke lapangan dan baru 7 unit yang terkumpul,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam melakukan pengkandangan hingga belakangan kernas akan dilakukan lelang, sebelumnya telah diajukan anggaran sebesar Rp 250 juta. Akan tetapi yang dilaksanakan untuk melaksanakan lelang, hanya sebesar Rp 56 juta.

“Jumlah tersebut sangat jauh dari apa yang sebelumnya kita ajukan,” jelasnya.

“Akan kita sampaikan terlenih dahulu sebelum melakukan pengkandangan lagi,” tutupnya. (Adv)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here