Bengkulu, Sentralnews.com – Penasehat Hukum (PH) PT BMQ Nurul Awaliyah, Puspa Erwan laporkan tindakan yang dilakukan Legal Coorporate PT BMQ Dinmar Najamudin, Pahala Lumban Batu terkait kabar bohong (hoax) yang mengatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) 339 Tahun 2010 berdurasi 20 tahun milik Nurul Awaliyah palsu.
“Kita sudah membuat laporan polisi terkait ilegal minning atas nama Dinmar Najamudin, Ahnya Endu, dan beberapa nama lainnya. Kita minta polisi segera menetapkan tersangka atas nama-nama yang kita adukan dalam laporan tersebut,” Jelas Puspa Erwan kepada awak media.
Menurut Puspa, justru PT BMQ Dinmar Najamudin lah yang tak memiliki legalitas yang sah terkait penguasaan lahan tambang.
“Justru sebaliknya. Pihak merekalah yang tak memiliki legalitas yang sah atas kepemilikan lahan tambang tersebut. Kalau memang ada coba tunjukkan dokumen aslinya,” tegas Puspa.
“Termasuk dokumen IUP 10 tahun yang diklaim punya mereka. Coba tunjukkan dokumen aslinya. Adakah nama Dinmar Najamudin selaku Dirut PT BMQ dalam dokumen tersebut,” lanjutnya.
Masih kata Puspa, PT BMQ Nurul Awaliyah memiliki legalitas yang sah dan asli atas kepemilikan lahan tambang di Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu itu.
“Kita memiliki dokumen legalitas perusahaan yang asli. Baik itu dari Dirjen Minerba, Kemenkumham, maupun dari BKPM. Semua dokumen PT BMQ itu tertera atas nama Nurul Awaliyah,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, dia meminta pihak Dinmar untuk tidak menebar hoaks terkait kepemilikan lahan tambang atas nama PT BMQ. Termasuk melakukan upaya-upaya ilegal yang mengatasnamakan PT BMQ dan praktik premanisme di lokasi pertambangan.