KPU Akan Gelar Pleno Terbuka Penetapan Wakil dan Gubernur Provinsi Bengkulu Besok

Bengkulu,  Sentralnews.com – Pasca Gugatan Paslon Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Povinsi Bengkulu akan segera menggelar rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur besok 18 februari 2021.

Hal itu disampaikan pada saat Konfrensi pers bertempat di gedung KPU Provinsi Bengkulu (17/02/21) yang dihadiri oleh ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra S.Ag MM, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu dan beberapa media yang ada diprovinsi Bengkulu.

Penetapan jadwal tersebut, dilakukan atas tindak lanjut dari gugatan Agusrin M Najamudin- Imron Rosyadi, karena dinyatakam tidak ada unsur hukum yang kuat maka hal itu tidak dapat diterima oleh Makamah Konstitusi.

Irwan Saputra menjelaskan Rapat ini akan dilakukan di hotel ternama di Kota Bengkulu (Mercure Hotel) pada hari kamis 18 februari 2021.

“Pleno akan digelar di Hotel Mercure sekitar pukul 10.00 WIB dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutup Irwan.
(Duwi MS)