Kota Bengkulu, SentralNews.com- Waka I dan II DPRD Kota Bengkulu melakukan sidak di Instalasi Pengelola Air (IPA) PDAM di Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu selasa (23/02/21).
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti hasil Peraturan Daerah (Perda) yang perubahan statusnya PDAM yang semula perusahaan milik daerah ke CV atau PT yang sudah selesai dibahas dan menunggu pengesahan.
Alamsyah selaku wakil ketua II DPRD Kota Bengkulu mengatakan IPA PDAM di Kelurahan Surabaya merupakan tempat memproses bahan baku air kemudian menjadi air siap komsumsi oleh masyarakat yang intrument alat-alatnya sudah tidak layak lagi digunakan.
“Kita lihat tadi ada beberapa pompa yang sudah tidak hidup lagi. Kemudian bak-baknya tadi sudah mulai berkarat. Jadi tinggal menunggu waktu. Makanya perawatan-perawatan sudah harus dilakukan sebelum peningkatan status. Karena peningkatan status itu peningkatan pelayanan, peningkatan kualitas, dan seterusnya,” ujar Alamsyah.
Selain itu Wakil Ketua (Waka) I DPRD kota Bengkulu Marliadi mengatakan.
“Kita cek dilapangan, kita lihat masih banyak sekali kebutuhan anggaran di sini yang perlu untuk diperbaikan-perbaikan. Sehingga kita berharap dari berubahnya status PDAM nanti jadi CV atau PT nanti pelayanan kepada masyarakat juga meningkat. Nah di sini kami melihat dan kami ingin pertanyakan juga dengan Direktur PDAM, ke mana biaya perawatan selama ini,” kata Marliadi.
Ia menambahkan bahwa selama ini PDAM tidak melakukan perbaikan-perbaikan sarana prasarana dan peralatan di IPA Surabaya. Hal ini menyebab pelayanan terhadap masyarakat terganggu. Ia juga berharap kedepannya ada transparansi biaya dari pihak PDAM supaya perbaikan dapat dilakukan.
(Duwi MS)