Sergai, Sentralnews.com – Mencoba menolak menjawab pertanyaan wartawan terkait kejelasan realisasi anggaran Rapid Test yang digunakan. Oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, sebut dirinya Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan menolak untuk dikonfirmasi.
“Saya anggota LSM juga kok, jangan saya yang dikonfirmasi, tanya saja PPK dan ibu kadis sebagai penanggung jawab pengguna anggaran, saya tidak tahu menau mengenai anggaran tentang tes rapid yang di berikan KPUD dalam Pilkada 9 desember 2020 tersebut, saya hanya menjalankan perintah,” Ungkapnya kepada Wartawan.
Uniknya saat mengaku LSM namun Oknum ASN yang bernama Dr. Helmi N. I. Sinaga, M.Kes diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, dan saat dikonfirmasi jam kerja sedang menggunakan atribut ASN, bertempat di Dinas Kesehatan.
Lanjutnya “Mengenai anggaran bukan kapasitas saya, dan itu semua sudah ada ketentuannya dan coba aja konfirmasi pada Puskesmas yang sudah melakukan kegiatan tersebut,” Ujar ASN tersebut.
Disisi lain saat dikonfirmasi Wartawan Sentral News di ruang kerjanya Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai Dharma Eka Subakti jelaskan bahwa anggaran untuk penanganan covid – 19 bagi penyelenggara Pilkada telah di salurkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten dengan jumlah TPS 1443 dikalikan 9 orang per TPS dan dikalikan Rp 150.000 per orang.
” kami hanya penyedia anggaran melalui pemerintah pusat, namun pihak penyelenggara tes rapit adalah wewenang dinas kesehatan merekalah yang mengetahui dikemanakan nya anggaran tersebut, tanyakan saja kadis nya,” jelas dharma.
Ditempat terpisah ketua DPD LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Sumatera Utara Gerson Siringo Ringo meminta oknum ASN jangan menggunakan nama lembaga untuk menakut – nakuti wartawan yang sedang bertugas.
“LSM bukan untuk diadudomba dengan lembaga apapun, dikarenakan LSM adalah salàh satu lembaga yang masih punya nama baik di negara ini, terlebih lebih LSM dan wartawan adalah sebagai mitra kerja yang baik dalam menghimpun informasi bagi media,” Tegas Gerson
“Jadi saya berharap dinas dinas dan sekretaris yang suka mengaku seorang LSM hendaknya dapat diberi sanksi tegas, dengan menutupi memberikan informasi pada media diduga ada apanya, semoga pemerintah daerah melalui sekretaris daerah (sekda) dapat memberi penjelasan bijak pada jajaran nya dalam memberi informasi dengan tidak mengaku ngaku atau menjual nama LSM,” Ucap gerson.(Purba)