Kasus Penganiayaan Di Desa Gajah Mati Mukomuko Berujung Damai

Mukomuko, Sentralnews.com – Kasus tindak pidana penganiayaan yang menimpa Guntoro (33) , Warga Desa Tunggang, Kecamatan Sungai Rumbai pada Sabtu (13/02/2021) yang lalu di lahan kebun sawit PT. PD Pati, Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Rumbai akhirnya diselesaikan dengan damai.

Prosesi perdamaian tersebut dimediasi/ problem Solving pengaduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan tindak pidana penganiayaan ( Anaring). oleh Kapolsek Sungai Rumbai yang digelar di Ruang Mapolsek Sungai Rumbai, Selasa (16/03/2021) Pukul 08.30 Wib.

Hadir dalam perdamaian tersebut, Kapolsek Sungai Rumbai, Iptu Edi Purwanto, SH dan bhabinkamtibmas Ipda Rivanto, Kades Desa Gajah Mati Hamidun BPD Gajah Mati,dan Kedua belah pihak Pelapor dan terlapor.

Kasus penganiayaan yang berujung damai tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh saksi-saksi kedua belah pihak yang bertikai.

Hasan, orang tua korban mengatakan bahwa perdamaian ini merupakan kesepakatan bersama.

“Yang saya harapkan kedepannya perdamaian ini dapat menjalin hubungan baik selama-lamanya hingga anak keturunan,” ungkap Hasan usai melaksanakan prosesi perdamaian

Lanjut Hasan “Semua hasil kesepakatan damai tertuang didalam surat perdamian,” Jelas Hasan singkat.

Sementara itu, Kapolsek Sungai Rumbai, Ipda Edi Purwanto,SH saat memediasi perdamaian, mengapresiasi niat baik antara kedua belah pihak yang sepakat untuk berdamai dan menjalin hubungan keluarga.

“Alhamdulilah, Semoga niat baik ini benar-benar dapat terjaga. Kedepannya peristiwa yang lalu tidak usah diingat lagi,” kata Edi.

Berikut tiga poin hasil kesepakatan perdamaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak :

1. Kedua belah pihak bersedia saling memaafkan, pikah pertana bersedia memintak maaf kepada pihak kedua

2. Pikah kedua memaafkan atas kejadian yang dilakukan oleh pihak pertama

3. Selanjutnya pihak pertama tidak akan mengulangi lagi perbuatannyaan dan apa bila terulangi pihak pertama bersedia dihukum sesuai undang-undang yang berlaku