Rakor Program Penanganan Fakir Miskin Tingkat Provinsi 2021 di Kaltara

Kalimantan Utara, sentralnews.com – Staf Ahli Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Provinsi Kaltara, Dr. Udau Robinson mewakili Gubernur Zainal A. Paliwang SH pada kegiatan Rapat Koordinasi Penanangan Fakir Miskin tingkat Provinsi Tahun 2021 yang dilaksanakan di Hotel Grand Pageran Khar pada kamis (18/3), menjelaskan Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional.

Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi perhatian serius Gubernur H Zainal A. Paliwang, dimana Percepatan penanggulangan kemiskinan merupakan upaya terkoordinasi, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan yang dilakukan oleh semua sektor. Baik pemerintah pusat , pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi. ungkap Udau Robinson.

Dan “dalam penanggulangan kemiskinan, hal utama yang dilakukan adalah memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, agar pertumbuhan ekonomi masyarakat kearah yang lebih baik dapat terwujud. Ini juga telah menjadi komitmen Pemprov Kaltara,” kata Udau.

Gubernur yang dibacakan oleh staf ahli bidang hukum, kesatuan bangsa Dr. Udau Robinson menjelaskan bahwa sasaran penanganan fakir miskin ditujukan kepada perseorangan keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, tentang penanganan fakir miskin.

Dijelaskan, untuk melaksanakan peningkatan kapasitas fakir miskin dalam mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha, sesuai dengan amanat undang-undang, maka pemerintah, baik pusat, provinsi serta kabupaten dan kota telah melaksanakan upaya terpadu dalam penenganan kemiskinan di daerah.

Antara lain melalui program bantuan sosial tunai (BST), pemberian paket sembako, bantuan kelompok usaha bersama (KUBE), bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-RUTILAHU), serta sarana lingkungan (SARLING) yang semua ini di peruntukan bagi keluarga kurang mampu .

Untuk BST tahun 2021 yang besarannya senilai Rp300.000 per keluarga per bulan. Ini berdasarkan Kepdirjen No. 3/6/SK/HK/02.02/1/2021 untuk kab/kota. Untuk Kaltara mendapatkan kuota 17.523. Dengan rincian Kota Tarakan mendapatkan 3.379 Kuota, Kabupaten Bulungan 5.800 kuota, Kabupaten Malinau 2.205 kuota, KTT 1.333 Kuota, dan Kabupaten Nunukan 4.806 Kuota.

Adapun untuk bantuan sembako yang merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warung. Program ini bekerjasama dengan Bank. Di mana, Kaltara mendapatkan kuota untuk 33.356 kk berdasarkan Kepdirjen No.4/6/sk/hk/02.02/1/2021.

Selain itu, ada program bantuan sosial KUBE yang berupa bantuan stimulan pemerintah dapat berupa uang dan atau barang, melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) 2021 Dinas Sosial Kaltara mengalokasikan Rp 380 Juta untuk 19 kelompok.

“Program-program tersebut merupakan upaya pemerintah dalam pengetasan kemiskinan melalui jaringan pengaman sosial secara khusus di kabupaten/kota se-Kaltara. Sehingga program ini perlu dukungan dari semua sektor baik pemerintah maupun masyarakat dalam pengawasan agara program ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (as)