Kalimantan Utara, sentralnews.com – Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang meminta semua stakeholder bersinergi melaksanakan pengawasan terhadap orang asing di Kalimantan Utara (Kaltara).
Mengingat posisi geografis Kaltara yang berbatasan dengan Malaysia dan Filipina, rentan terjadi infiltrasi orang asing dengan kepentingan tertentu. Selain itu, juga rentan membawa penyakit menular dan persoalan sosial lainnya.
“Melihat kondisi Kaltara yang berbatasan langsung Malaysia dan Filipina, pengawasan orang asing harus diperketat. Kaltara berpotensi dimasuki orang asing di pesisir Nunukan dan Sebatik. Pelabuhan tikus begitu banyak. Itu sampai ratusan,” kata Gubernur dalam rapat Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Provinsi Kaltara yang dilaksanakan Kantor wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (26/3/2021).
Untuk mendukung tugas-tugas keimigrasian Gubernur mengajak pula masyarakat dan RT untuk mengaktifkan wajib lapor terhadap orang asing yang masuk di lingkungannya.
“Itu sesuatu hal yang bagus dan perlu dipertahankan,” kata Gubernur sekaligus membuka secara resmi Pembentukan Tim PORA Provinsi Kaltara Tahun 2021.
“Kami berharap rapat Tim PORA masing-masing stakeholder dapat bekerjasama sehingga bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Bersinergi mengawasi orang asing di wilayah Kaltara,” ujarnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kaltim Hendra Tri Prasetyo mengatakan ancaman tumbuhnya perdagangan manusia dan obat terlarang di Kaltara cukup tinggi akibat faktor geografisnya berbatasan dengan sejumlah negara tetangga.
“Oleh karena itu perlu kita koordinasi dan bertukar informasi intelejen untuk keamanan wilayah Kaltara. Termasuk dalam pengawasan orang asing,” ujarnya.
Di masa pandemi Covid-19 ini menurutnya perlu pula mewujudkan kondisi aman dan nyaman dalam koridor NKRI.
“Dalam rangka mengembalikan kondisi sosial ekonomi, kami memiliki terobosan pelayanan keimigrasian berupa visa onshore dan visa offshore,” ujarnya.
Untuk diketahui Tim PORA Provinsi Kaltara ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kaltim Nomor W18-1134-GR.06.01 Tahun 2021, diketuai Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Kaltim.
Anggota tim terdiri sejumlah stakeholder antara lain Danrem 092/Maharajalila, Kapolda Kaltara, Danlanud Anang Busra Tarakan, Kepala BINDA, Kepala BNN, Danlanal XIII Tarakan, Kakanwil DJP Provinsi Kaltim, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan, sejunlah Kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltara, serta Kepala Kantor Imigrasi se-Kaltara. (as)