Palembang,SentralNews.com – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD) hadiri pada Rapat Paripurna XXV DPRD Prov. Sumsel Tingkat II dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap 2 (dua) Raperda Inisiatif DPRD Prov. Sumsel bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Sumsel, Senin (8/2/2021).
Rapat ini digelar dalam rangka Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus I dan II DPRD Prov. Sumsel.
Raperda pertama yaitu tentang Dukungan Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren dan Raperda kedua tentang Arsitektur Bangunan Gedung Ornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan.
Acara diawali dengan Permintaan Persetujuan dari Anggota DPRD secara Lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, selanjutnya dilakukan Pengambilan Keputusan, kemudian dilanjutkan Pendapat Akhir/ Sambutan Gubenur terhadap dua Raperda inisiatif DPRD Prov. Sumsel.
Dalam kata sambutannya HD mengatakan, sebagaimana dimaklumi bersama bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan sangat dipengaruhi adanya kerja sama dan koordinasi antar penyelenggara pemerintah daerah.
Jelasnya, Ponpes telah eksis dalam penyelenggaraan pendidikan tingkat dasar dan menengah dengan menanamkan keimanan serta ketakwaan bagi seluruh santri sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Terkait Raperda arsitektur bangunan gedung berciri khas Sumsel, HD menyampaikan hal tersebut sebagai salah satu upaya melestarikan keberagaman budaya ciri khas Sumsel.
“Untuk itu peran DPRD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pelayananya mutlak diperlukan guna mewujudkan Sumsel Maju Untuk Semua” ujarnya
Setelah menyimak laporan pembahasan dan penelitian pansus melalui juru bicara masing – masing pansus, HD mengatakan sepakat untuk memberikan persetujuan bersama terhadap Raperda tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja sama yang terjalin dengan baik dalam pembahasan Raperda usul inisiatif DPRD,” tuturnya.
Sementara Ketua DPRD Prov. Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH., mengatakan dengan telah disahkannya kedua Raperda dimaksudkan untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawab lembaga serta produktivitas yang berujung pada kualitas kinerja DPRD Sumsel untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
“Pansus I dan II DPRD Prov Sumsel mengharapkan dengan adanya peraturan daerah ini dapat menjadi dasar payung hukum dan acuan dalam pembuatan peraturan daerah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan”
Raperda ini baru lahir di Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Sumatera Selatan. Setelah disepakati, dilanjutkan dengan penandatanganan kedua Raperda tersbut antara Gubernur HD dengan Ketua DPRD Provinsi Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH,.
Turut hadir Sekda Prov. Sumsel, H. Nasrun Umar, Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sumsel, FKPD Sumsel, Para Asisten Setda Prov. Sumsel, Para Staf Ahli Gubernur Sumsel, Para Ka. OPD Prov. Sumsel. (Adv/Daeng)