Mukomuko, SentralNews.com – Kapolsek Lubuk Pinang Iptu Suherman membantu memakamkan jenazah yang terpapar Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Tirta Makmur, Kecamatan Air Majunto, Kabupaten Mukomuko, malam pukul 21.00 Wib, Senin (19/04/2021).
Mengutip keterangan Humas Polres Mukomuko, dilengkapi alat pelindung diri atau APD, Suherman bersama kanit IK dan Bhabinkamtibmas Polsek Lubuk Pinang mendampingi petugas Gugus tugas penanggulangan Covid -19.
Dalam rangka memakamkan satu Orang Pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum oleh Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di bantu warga serta Anggota PPKM MIKRO, Secara Protokol kesehatan.
Informasi yang berhasil diperoleh menyebutkan bahwa jenazah positif Covid-19 dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko dengan Hasil Swab Positif Civid-19, pada Senin (19/04/2021) sekira pukul 16.00 WIB
Pasien berinisial S (43) warga Desa Tirta Makmur Dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko sejak hari Selasa tanggal 13 April 2021.
Sebelumnya Suherman telah meyakinkan warga sekitar untuk membantu proses pemakaman sesuai dengan prosedur pemakaman jenazah yang terpapar Covid-19. Hingga akhirnya warga dengan APD lengkap dari pukesmas dan kantor desa Tirta makmur bisa nenguburkan jenazah dengan baik.
Sebelum jenazah datang, saya dan kepala desa menyakinkan warga sekitar untuk membantu kami memakamkan jenazah dengan prosedur pemakamana jenazah terpapar Covid-19. Alhamdulillah warga menerima dan bersedia membantu kami. Alhamdulillah pemakaman jenazah dapat terlaksana dengan baik dan lancar, ujar Suherman. (Mr)