P4D Minta Pemerintah Kota Turun Tangan Persoalan Pedagang Dengan Pengelola

Bengkulu, Sentralnews.com – Ketua Organisasi Perkumpulan Pedagang Pasar Pagar Dewa (P4D) Kota Bengkulu Derman Sitorus angkat bicara terkait polemik pasar Pagar Dewa. Padagang yang tergabung dalam P4D tidak mempermasalahkan Kopkal Bangun Wijaya kembali mengelola pasar Pagar Dewa, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2925JK/PDT/2017, tanggal 18 Desember 2017.

“Pedagang hanya ingin melakukkan aktivitas, berdagang dengan tenang tanpa adanya tekanan dari pihak-pihak terkait,” terang Darman Sitorus saat ditemui di Sekretariat P4D Jalan Aren No 25, Cempaka Permai Senin, (26/04) lalu.

Menurutnya, kebijakan diambil oleh pihak pengurus Kopkal Bangun Wijaya dengan menerbitkan surat teguran 1,2 dan 3 yang berisikan agar para pedagang dapat meyelesaikan administrasi lapak, kios, los, dan roling pasar induk tradisional Pagar Dewa. Membuat polemik antara pedagang dengan pihak Kopkal Bangun Wijaya semakin memuncak.

“Padahal pihak pedagang telah meyelesaikan administrasi lapak, kios, los, dan roling pasar yang mereka tempati. Menyikapi surat teguran itu, pengurus P4D melayangkan surat untuk mempertayakan isi teguran tersebut. Ada 11 poin pernyataan kami menyikapi teguran tersebut,” terang Derman.

Diantaranya, mempertayakan siapa pedagang yang belum pernah membayar kontrak dan pelunasanan pembelian? Kerana teguaran tidak mencantumkan nama, blok dan nomor dalam surat teguran tersebut. Pedagang merasa tidak nyaman setiap surat teguran ditembuskan ke Reskrim Umum dan Subdit Jatanras tanpa ada tembusan ke Disperindak dan Diskop sebagai Instansi pemerintah terkait. Seakan-akan pedagang adalah pelaku kriminal.

Mempertayakan Surat Keterangan Menempati (SKM) dimiliki oleh para pedagang yang telah dikumpulkan oleh pihak Kopkal Bangun Wijaya dengan dalih akan diperpanjang, pedagang yang sudah mengumpulkan SKM tesebut dimintai sewa atau menyewa kembali tempat tersebut.

Pedagang merasa keberatan untuk membeli atau menyewa tempat tersebut, dikarenakan memiliki SKM yang sah diterbitkan oleh UPTD Pasar Pagar Dewa. Pihak Kopkal Bangun Wijaya tidak mengakui SKM diterbitkan oleh UPTD Pasar Desperindag Kota Bengkulu. Mengamggap para pedagang merampas dan menguasai tempat tanpa seizin Kopkal Bangun Wijaya.

Lebih lanjut disampaikan, jika Kopkal Bangun Wijaya merasa dirugikan selama pasar di kelola oleh UPTD yang menerbitkan SKM, seharunya mempertayakan hal tersebut ke pihak UPTD Disperindag bukan ke pedagang sehingga pedagang merasa dirugikan.

“Selain itu juga pedagang mempertayakan tujuan Kopkal mengelola pasar dalam bentuk Koperasi, karena hakikat dari tujuan dasar koperasi mensejahterakan pedagang, dimana dalam keanggotaannya di peratnyakan? termasuk RT-nya bagaimana,” terang pengurus P4D dalam surat menyikapi tenguran dari pihak Kopkal Bangun Wijaya.

Dalam surat tersebut pihak P4D juga mempertayakan kedudukan dari Kopkal Bangun Wijaya, apakah sebagai pengurus ataus pemilik pasar Pagar Dewa, sudah seharunya sebagai pengelola melibatkan Isntasi pemerintah terkait dalam menentukan besaran harga, tempat, pajak SKM, dan sewa tempat. Atau apakah Kopkal Bangun Wijaya memiliki hak menentukan besaran nominal secara sepihak tanpa diketahui dan melibatkan Isntasi terkait.

Selain itu apakah pihak Kopkal Bangun Wijaya bisa mengeluarkan SKM yang hanya ditandatangani oleh Ketua Kopkal Bangun Wijaya tanpa diketahui/ dikonfirmasikan oleh isntansi terkait. Untuk diketahui para pedagang tidak pernah keberatan untuk membayar retribusi harian kepada pihak pengelola, tidak seperti pernyataan pihak Kopkal Bangun Wijaya di media beberapa waktu yang lalu.

P4D juga mempertayakan mengapa pihak Kopkal Bangun Wijaya tidak mau berkoordinasi dan bersinergi P4D, padahal pengurus P4D secara langsung telah berkoordinasi dengan pengelola pasar. Dengan harapan dapat bekerjasama untuk memajukan pasar Pagar Dewa. Sehingga akan berdampak positif bagi pembangunan Provinsi Bengkulu dan kesejahteraan para pedagang.

Ditambahkan oleh Fikri Sekretaris P4D, pedagang bingung kemana mereka harus memperpanjang SKM tersebut. Pihak Kopkal Bangun Wijaya tidak mengakui SKM dan menolak memperpanjangnya, bila pedangan tidak membayar sewa kembali. “Selama di kelola oleh UPTD Pasar, SKM setiap tahunnya hanya di perbaharui. Kini kita bingung kemana SKM harus diperpanjang. UPTD serta dinas terkait (Perindag) Kota Bengkulu sejak putusan MA lepas tangan terkait persoalan ini,” tambah Fikri.

Terkait polemik ini, P4D telah beberapa kali mencoba mencari solusi agar persoalan ini dapat diselesaian dengan baik. Bahkan telah melakukan pertemuan dengan DPRD Kota Bengkulu untuk mencari jalan keluarnya. Namun sampai dengan saat ini belum juga ada titik terang dan , bahkan persoalan semakin meruncing antara pihak Kopkal Bangun Wijaya dan pedagang yang tergabung dalam P4D.

“Pada prinsipnya kami siap melakukan mediasi kembali, yang mengikut sertakan Disperindag dan Dinas Koperasi Kota Bengkulu, sebagai dinas teknis ikut hadir,” terang Fikri.

Ditambahkan Derman Sitorus dan Fikri, P4D berharap dapat difasilitasi untuk melakukan deklarasi, di saksikan oleh pihak terkait. Tujuannya untuk memperkenalkan P4D sebagai organisasi perkumpulan pedagang di pasar Pagar Dewa yang telah memiliki visi, misi serta kekuatan hukum dari Kemenkumham.

“P4D siap bersinergi dengan pemerintah serta pihak pengelola pasar Pagar Dewa yakni Kopkal Bangun Wijaya. Dalam memajukan pasar Pagar Dewa, serta memperjuangkan aspirasi para pedagang khusunya di pasar Pagar Dewa,” terang Derman dan Fikri.

Pada kesempatan tersebut Derman, Fikri didamping beberapa pengurus P4D, menyampaikan aspirasi pedagang. Diantaranya, meminta dilakukannya acara eksekusi pasar pasca putusan MA, tidak setuju adanya jual beli lapak oleh pengelola. Meminta pemerintah mengevaluasi pengelolaan pasar Pagar Dewa dan MoU pasar.

Untuk keamanan pasar pos polisi dapat kembali diaktifkan. Perwakilan dari pedagang masuk sebagai pengurus Kopkal Bangun Wijaya. Membatu memfasilitasi kegiatan deklarasi P4D melibatkan isntas terkait. “Jangan menghilangkan atau tidak mengakui hak-hak pedagang. Menerbitkan SKM baru untuk pedagang oleh pihak Kopkal Bangun Wijaya yang diketahui oleh dinas/isntasi terkait,” ujar pengurus P4D.(AR)