Batam, SentralNews.com – Di masa pandemi SDN 009 diduga sengaja adakan pungli dengan dalih tidak ada paksa’an,Selasa (27/4/2021).
Masa pandemi pemerintah serius dalam mengatasi virus covid-19 dan berusaha memberikan bantuan kepada rakyatnya serta membantu perekonomian karena dampak corona. Namun berbeda dan justru sebaliknya yg terjadi di sekolah SD NEGERI 009 Batam Kota malah mengadakan pungutan pembohong yang menjual buku paket (LKS) dan Seragam Sekolah.
Masih banyak sekolah yang menjual lembar kerja sekolah (LKS) dan seragam sekolah kepada anak didiknya meski sudah dilarang melalui Perrmendikbud Nomor 75/2016 dan Perpres Nomor 87/2016. Adanya laporan penjualan buku sekolah khususnya di sekolah Dasar Negeri 009 Batam kota diduga masih menjual buku paket (lks) dan seragam.
Berdasarkan informasi dari lembaga aliansi Indonesia BASUS D88 BPAN LAI M.syaiful syah, terhimpun dugaan jual beli buku paket (LKS) dan seragam sekolah dengan harga bervariasi mulai dari 125.000 s / d 160.000.
Namun hal tersebut di tampik oleh wakil kepala sekolah SD 009 batam kota pak Hasbi saat konfirmasi pihaknya mengatakan di sekolah ini tidak pernah memperdagangkan buku LKS kepada anak didiknya. Namun pihak sekolah hanya menyediakan atau menjual seragam sekolah selain seragam merah putih, Dan itupun sudah di sepakati oleh para wali murid dan Komite.
“Di sekolah SD 009 batam kota tidak pernah memperdagangkan buku LKS kepada murid kami.
Begitu juga kata wakil kepala sekolah Pak Hasbi mengucapkan hal yang serupa
“Disini tidak ada nama buku LKS yang diperjual belikan, yang ada hanya menjual seragam sekolah pak “.
Saat awak media meminta konfirmasi lewat telepon selulernya, Kepala Sekolah Ibu Mariani menyampaikan kepada tim bahwa pihak sekolah tidak pernah sekolah untuk membeli seragam, bahkan beliau juga menyampaikan larangan didiknya untuk memakai seragam sekolah.
Dari penyampaian ibu kepala sekolah bahwa disekolah SD 009 Batam Kota tidak pernah menyuruh membeli baju seragam, akan tetapi dari brosur yang diberikan kepada anak didiknya jelas-jelas tertera harga plus baju seragam yang harus dibeli.
Meskipun secara tecnik harus melalui, tanpa persetujuan pihak sekolah, pihak koperasi tidak akan berani membuat seragam sekolah, tentunya corak dan warna sudah ditunjuk oleh pihak sekolah, harga sudah pasti sudah di tentukan.
Berdalih dan tidak pernah menyuruh kepada anak didiknya untuk membeli seragam sekolah, apa mungkin SD 009 Batam Kota boleh berpakaian bebas, apa mungkin dan yakin bahwa SD 009 boleh berpakain bebas se Kota Batam.
Padahal sudah jelas-jelas tertera dalam Perpres dan Permendikbud dilarang keras diperjual belikan dengan cara atau dalih apapun. Karena ada 58 item yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh sekolah diseluruh Indonesia.
Adapun 58 item ragam pungutan di sekolah yang dikategorikan sebagai pungli menurut perpres 87/2016 salah satunya sebagai berikut:
1. Menjual seragam sekolah
2. Menjual buku LKS dan buku paket.
Sementara kepala dinas pendidikan Batam Hendri Arulan, S.pd saat diminta ditempat kerjanya, bagian recepsionis selalu berbicara sedang melakuakan rapat. (ip)