SERDANG BEDAGAI,Sentralnews.com – Polres Serdang Bedagai kembali menggrebek lokasi perjudian di wilayah Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (28/4/2021) sekira pukul 18: 30WIB.
Hasil penggrebekan, petugas
tidak mendapatkan para pemain, melainkan menyita barang bukti 2 unit mesin judi jenis tembak ikan dan 7 unit mesin judi Jackpot.
Penggrebekan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Kabag Ops Kompol T Manurung, Kasat Intelkam, KBO Intelkam Iptu T Sihombing, Kasat Reskrim Iptu Denny Setiawan Lubis dan seluruh Personil Polres Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang AKBP Robin Simatupang, Kamis (29/4/2021) membenarkan adanya penggrebekan lokasi perjudian di wilayah kecamatan Sei Bamban.
“Iya benar, sebanyak 9 buah terdiri
2 unit mesin judi jenis tembak ikan
dan 7 unit mesin judi jenis jackpot di lokasi di Dusun III Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban, Sergai sudah kita amankan” ucap Kapolres Sergai.
Menurut Kapolres. Bahwa kegiatan tersebut tentang adanya informasi dari masyarakat tentang aktifitas tersebut. Kemudian saya bersama tim gabungan polres Sergai berangkat menuju lokasi untuk melakukan penertiban judi yang sedang berjalan di lokasi tersebut.
Setiba dilokasi, tidak ditemukan aktipitas yang sedang bermain. Kemudian tim tanpa gabungan basa basih yang macet permainan judi jenis tembak ikan dan judi Jackpot dilokasi tersebut.
Dalam kegiatan tersebut berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya dilokasi. Bahkan seluruh masyarakat sangat apresiasi atas penertiban tersebut.
“Saat ini barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sergai” pungkas Kapolres Sergai. (Ridwan)