Gubernur Bersama BPJS Serahkan Santunan Kematian ke Ahli Waris Korban Laka Laut di Tarakan

Kalimantan Utara, sentralnews.com – Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang secara simbolis menyerahkan jaminan sosial tenaga kerja dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kepada ahli waris korban kecelakaan laut di perairan Juata Laut Kota Tarakan.

Santunan yang diterima ahli waris secara total Rp. 405.142.112. Anak korban sebagai ahli waris adalah Fitriyani (22). Kedua orang tuanya memang telah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga kejadian pilu saat perahu pasangan suami istri ini ditabrak speedboat reguler tujuan Tarakan-Nunukan termasuk kategori kecelakaan kerja karena keduanya baru pulang dari lokasi pertambakan sebagai petani tambak.

Selain santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa kepada ahli waris sebesar 174 juta rupiah sehingga ahli waris yang bisa meneruskan pendidikan hingga perguruan tinggi.

“Terima kasih BPJS ketenagakerjaan yang begitu cepat memproses santunan untuk ahli waris, terima kasih juga sudah membiayai anak almarhum dan almarhumah sampai jenjang pendidikan perguruan tinggi, saya atas nama pribadi dan pemerintah provinsi mengucapkan banyak terima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan,” ujar Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang.

Kedua anak korban tak menyangka jika menerima santunan dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 405 juta rupiah, sebut saja Fitriyani mengucapakan terima kasih kepada pihak penyelenggara jamsostek. Ia dan adiknya berencana menggunakan santunan tersebut untuk biaya hidup mereka.

“Uang ini akan kita putar kembali untuk masa depan kami, jadi modal usaha. Saya sudah bekerja, adik saya (Firda) akan lanjut kuliah, adik saya masih SMA mau masuk ke Universitas Borneo Tarakan,” ujar warga RT 15 jalan P. Aji Iskandar Kelurahan Juata Laut tersebut.

Sementara Arif Jauhari, Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh pekerja di Indonesia yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan otomatis akan mendapatkan santunan bila mengalami kecelakaan kerja.

Dikatakan Arif, kedua orang tua ahli waris masuk kategori kecelakaan kerja sehingga patut mendapatkan manfaat dari jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Ia pun membenarkan kedua korban terdaftar sebagai peserta mandiri.

“Dari kerja hingga kembali ke rumah semua kita tanggung kalau terjadi resiko kecelakaan dalam hal ini ketabrak speedboat jadi masuk kecelakaan kerja. Sudah terdaftar (BPJS Ketenagakerjaan, red), begitu daftar dan bayar otomatis itu sudah terlindungi,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada kelompok yang didaftarkan oleh perusahaan ada juga yang bekerja secara mandiri seperti gojek, pedagang bakso, warung, tidak harus karyawan perusahaan.

“Ada juga kelompok usaha mandiri yang pendapatannya tidak menentu misalnya pedagang bakso lagi hujan tidak bisa jualan, itu hitungan pendapatannya Rp 1 juta iurannya minimal Rp 16.800, itu program ada JKK dan JHT. Kalau dia mau JHT sifatnya tabungan, ketika sudah tidak menjadi peserta mau diambil itu boleh, iurannya total Rp 50 ribu,” terangnya.

Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan melalui perusahaan terdapat denda 2 persen apabila menunggak pembayaran iuran. Namun, bagi peserta mandiri tidak terdapat denda.

Arif mengakui se Kalimantan terdapat 2,3 juta pekerja dari total pekerja 7,7 juta yang sudah menjadi peserta jamsos. Namun, sisanya belum terdaftar, sehingga dengan terbitnya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ia mengharapkan pekerja yang belum bergabung menjadi peserta bisa segera bergabung.

Jika ternyata pekerja tersebut tidak mampu membayar iuran maka melalui Inpres ini pemerintah daerah berperan aktif membantu warganya mendapatkan perlindungan jamsos.

“Jadi memang average-nya cukup rendah dan kita harapkan melalui Inpres Nomor 2 tahun 2021 bisa meningkatkan average kita, saya lihat banyak pekerja yang belum terdaftar jadi kita minta support pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota untuk bisa mendaftar seluruhnya di BPJS ketenagakerjaan,” ungkapnya.

“Kemudian seperti nelayan, petani yang tidak mampu membayar iuran kita harapkan bisa dianggarkan ke dalam APBD masing-masing pemerintah daerah. Kemudian jika membuat perizinan suatu usaha, BPJS ketenagakerjaan menjadi syarat perizinan tadi. Perbankan pemberian KUR kita harapkan BPJS ketenagakerjaan agar dapat perlindungan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya. (@s).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here