Bengkulu, Sentralnews.com – Ketua DPD Demokrat Bengkulu apresiasi kinerja Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas penolakan gugatan ditujukan terhadap DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY mengenai pemberhentian Ketua DPC Kabupaten Halmahera,Maluku Utara, DPD Demokrat Bengkulu juga mendukung penuh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memproses gugatan terhadap 12 (Dua Belas) Mantan Kader yang terkait melawan hukum yang saat ini ditangani.18/05/2021
Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.
Di tempat terpisah Ketua DPD Demokrat Bengkulu Edison Simbolon menyambut baik atas kabar penolakan gugatan dari para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus menurutnya penzoliman oleh KLB Ilegal lalu tentu tidak bisa menginterpensi penegakan hukum.
“Yang pertama kita menyambut baik atas penolakan tersebut, gugatan mereka tidak berdasar kita berharap supaya mereka sadar saat ini mereka siapa di Demokrat bukan siapa – siapa wajar percobaan penghianatan yang mereka bangun selama ini menuai badai,”
Terkait Gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY terhadap 12 nama Edison Simbolon juga sedang menantikan hasilnya dan tetap optimis bahwa gugatan akan diterima dan hasilnya akan diketahui dalam waktu dekat.
“Terkait gugatan kita yang masih berjalan kepada 12 nama yang menjadi biang persoalan tersebut kita masih menantikan, dan insyaallah dalam waktu dekat sudah ada informasi terbaru, itu sebagai efek jera bagi mereka agar kedepan berpolitiklah dengan santun dengan tidak menyakiti orang lain,” Tutup Edison