Terima Kunjungan Bupati, BPJamsostek Bengkulu Sosialisasikan Inpres No.2 Tahun 2021

Bengkulu, Sentralnews.com  – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Provinsi Bengkulu, M. Imam Saputra, menerima kunjungan Bupati Kepahiang dan Bupati Mukomuko.

“Kita menerima kunjungan Bupati selama dua hari berturut-turut. Bupati Kepahiang berkunjung ke BPJS Ketenagakerjaan ini pada hari Selasa 18 April 2021 sedangkan Bupati Mukomuko pada hari Rabu 19 April 2021,” ungkap M. Imam Saputra, Jum’at (21/5).

Kunjungan tersebut selain untuk menyambung tali silaturahmi juga dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Mukomuko sebagai tindak lanjut implementasi Inpres No. 2 Tahun 2021.

“Kami menyambut baik kunjungan ini sebagai wujud sinergitas. Mudah-mudahan setelah dilaksanakannya silaturahmi ini Bupati Kepahiang dan Bupati Mukomuko beserta beserta jajaran di pemerintah kabupaten akan lebih meningkatkan dukungannya demi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja secara menyeluruh,” lanjut Imam.

Dijelaskan Imam, dalam Inpres yang dikeluarkan pada 25 Maret 2021 itu Presiden juga menegaskan, pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selebihnya, semua pimpinan yang disebut dalam Instruksi Presiden ini diminta melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.

Lebih lanjut menurut Imam, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja.

“Program BPJS Ketenagakerjaan juga program Pemerintah untuk kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Program ini memberi perlindungan pada pekerja dan keluarganya supaya tidak sampai jatuh miskin bila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan di masa tuanya,” tandasnya.