Tidak Terlihat Ada Aktivitas Kantor Lurah Padang Jati Tutup Jam Kerja

Kota Bengkulu, Sentralnews.com – Tidak seperti kantor lurah pada umumnya memiliki kesibukan apalagi disaat jam kerja pegawai, Kantor Lurah Padang Jati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu terlihat lengang tidak ada aktivitas apapun disana pada saat jam kerja Jum’at 21 Mei 2021 sekira pukul 14.05 WIB.

Hal itu saat awak media kunjungi Kantor yang terletak Jalan Beringin no 01 Sawah Lebar yang bersebelahan dengan makam ini, terlihat dari pantauan awak media mulai dari pintu pagar hingga pintu kantor tertutup rapi.

Dan dihalaman parkiran tidak ada kendaraan pegawai atau pun masyarakat yang bercokol disana, diperparah tidak terlihat dari luar ada aktivitas kegiatan kerja di Kantor Lurah tersebut.

Belum jelas apa yang melandasi kantor lurah tersebut tutup pada saat jam kerja,
padahal sistem kerja ASN Kota Bengkulu selama 5 hari kerja dengan waktu masuk kerja pukul 07.30 sampai 12.00 WIB. Lalu masuk pukul lagi 13.00 hingga 16.00 WIB.

Ade salah satu warga dekat dengan lokasi kantor saat diwawancarai awak media mengatakan kosongnya kantor lurah dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Kantor lurahkan selaku kantor pemerintahan ditingkat kelurahan, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat apa -apa pasti ke kantor lurah kalau tutup jam kerja bagaimana masyarakat mau mengurus sesuatu seperti domisili dan lain-lain,” Singkat Ade saat ditanya pendapatnya tentang kantor lurah yang tutup. Jum’at 21 Mei 2021

Untuk diketahui, Pasal 3 angka 11 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mewajibkan PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Dalam penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan ketentuan kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada ditempat umum bukan karena dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada pejabat yang panas. Keterlambatan masuk kerja dan / atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan masuk 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (122)

Terkait hal itu saat ini media sudah menghubungi Lurah yang bersangkutan namun belum menerima jawaban sampai berita ini dirilis.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here