Palembang,SentralNews.com – Gubernur Sumatera Selatan diwakili Plh. Sekda Provinsi Sumsel H. Achmad Najib mengikuti rapat konsultasi dalam rangka evaluasi Raperda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) tahun 2021-2041. Rapat konsultasi tersebut, dilaksanakan secara berani, dari Pusat Komando Sumsel, Kantor Gubernur Sumsel, Jum’at (21/5/2021).
Achmad Najib mengatakan, rapat konsultasi tersebut berawal dari surat Bupati OKU Timur 15 Oktober 2020 perihal tanggal persetujuan persetujuan Raperda tentang RTRW Kabupaten OKU Timur.
Kemudian bahwa, rancangan perda RTRW Kabupaten OKU Timur Tahun 2021-2041 telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang / BPN tanggal 28 Januari 2021 dan telah diSebagaimana antara Bupati dan DPRD.
Lanjut Achmad Najib, menindaklanjuti surat Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 650/369 / DPUTR / OKUT / 2021 tanggal 09 April 2021 perihal Permohonan Evaluasi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2021-2041. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang telah memeriksa kelengkapan / evaluasi rancangan perda dan telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan eValuasi gubernur,
“Shingga, telah dilakukan rapat pembahasan evaluasi gubernur pada hari Selasa tanggal 04 Mei 2021 secara berani melalui aplikasi google meet dengan Berita Acara Nomor BA / 031 / BID.TR / BM.TR / V / 2021 tanggal 4 Mei 2021,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah, maka Gubernur menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah tanggal 17 Mei 2021 perihal Permohonan Konsultasi Raperda tentang RTRW Kabupaten OKU Timur Tahun 2021-2041, untuk melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Besar harapan hasil konsultasi ini mendapatkan masukan dan koreksi dari Kementerian / Lembaga sebagai bahan rekomendasi Gubernur dalam menetapkan rancangan Gubernur tentang evaluasi rancangan perda RTRW Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2021–2041,” ujar Achmad Najib.
Pada rapat konsultasi virtual yang diikuti juga oleh oleh sejumlah jajaran kementerian terkait lainnya seperti Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Percepatan Infrastruktur, Pengembangan Wilayah dan Industri.
Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet, Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana Kementerian PPN / Bappenas, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah Wilayah I dan II, Ditjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang / BPN dan lainnya.
Hadir juga secara virtual oleh kepala OPD terkait dilingkungan Pemprov Sumsel dan Kabupaten OKU Timur. (Daeng)