Bengkulu, SentralNews.com – Terkait Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Gubernur Bengkulu yaitu, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Perubahan Bentuk Hukum Perusahan Daerah BIMEX masih dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu di ruang Rapat Paripurna, Senin (24/5/2021).
Pansus yang membahas kedua Raperda tersebut sama-sama meminta perpanjangan waktu kepada pimpinan dewan provinsi dengan alasan masih menunggu hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Setelah melalui berbagai pertimbangan dan pertemuan dengan berbagai pihak maka Pansus meminta perpanjangan waktu guna pembahasan lebih lanjut sampai adanya hasil fasilitasi dari Mendagri atas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah,” sebut Andrian Wahyudi selaku Juru Bicara Pansus
Raperda yang akan dibahas tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah BIMEX menjadi Perusahaan PT BIMEX (Perseroan) meminta agar diberi perpanjangan waktu untuk membahas kembali Raperda tersebut.
“Kami Panitia Khusus meminta perpanjangan waktu untuk membahas kembali Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah BIMEX menjadi Perusahaan PT BIMEX (Perseroan) sampai adanya hasil fasilitasi dari Mendagri. Untuk itu, kami mohon kepada pimpinan dewan untuk menjadwalkan kembali pada perubahan jadwal persidangan berikutnya,” ujar Edwar Samsi, juru bicara Pansus, saat melaporkan hasil pembahasan Pansus.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Provinsi Samsu Amanah ini dihadiri Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto yang mewakili Gubernur Bengkulu. Adapun agenda Rapat Paripurna yaitu setiap Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan Hasil Fasilitasi dari Mendagri atas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Laporan Hasil Pansus atas Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah BIMEX menjadi Perusahan PT BIMEX (Perseroan).(Adv/ta)