Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Batam, SentralNews.com – Sebanyak 2.139,65 gram Narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin oleh Kanit I Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Kompol Raja Buntat Abbas, PS. Kanit I Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri HT. Sirait, SH, PS. Paur II Subbid Penmas Tawaran Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, MH. Senin (24/5/2021).

Berdasarkan 2 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam serta Berita Acara Pemeriksaan Lab untuk pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini, total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.224,07 gram sabu, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 2.139,65 gram , dan sisanya sebanyak 84,42 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan ″. Ungkap Kanit I Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Kompol Raja Buntat Abbas.

″ Barang bukti jenis sabu tersebut kita musnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan setelah dibuang kedalam Septic Tank dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat ″. Jelas Kanit I Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Kompol Raja Buntat Abbas.

″ Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan hukuman mati pidana atau pidana hidup pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun ″. Tutup Kanit I Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Kompol Raja Buntat Abbas.