Palembang,SentralNews.com – Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya (MY) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah terkait Kesiapan Online Single Submission (OSS) secara virtual dari Sumsel Command Center, Jum’at (28/5/2021).
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto selaku koordinator pada rapat tersebut menyampaikan bahwa kegiatan rakor ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya OSS berbasis resiko disetiap daerah agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan dari PP No. 5 & PP No. 6 tahun 2021.
“Berkaitan dengan regulasi baru dan OSS Berbasis Resiko. Pemda wajib untuk menyesuaikan Perda dan Perkada dalam menyelenggarakan perizinan berusaha didaerahnya masing – masing sesuai dengan UUD Cipta Kerja dan PP yang baru serta mempermudah para investor dalam membuat izin usahanya,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadali menyampaikan sistem OSS berbasis resiko dibangun sejak Februari akhir yang dikerjakan dari awal dan tidak mengadopsi dari sistem OSS sebelumnya.
Sementara itu, Mendagri RI, Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A., Phd menjelaskan bahwa tujuan dari PP No. 6 tahun 2021 secara umum untuk mempermudah perizinan yang ada di daerah.
“Perda yang ditemukan masih mempersulit perizinan diharapkan untuk disederhanakan jika perlu dihapuskan saja. jika belum ada maka saya harap kepala daerah dapat membuatnya,” ucap Tito.
Terkait dengan DPMPTSP, Tito berharap agar dinas ini dapat dijadikan Mall pelayan publik yang terpadu yang memberikan pelayanan penuh terkait dengan perizinan dan keperluan lainnya bahkan memberikan pelayanan terhadap investor yang ingin berinvestasi.
Turut hadir Staf Ahli Gubernur Bid. Ekonomi Keubang , RA. Supriyono, Keplaa DPMPTSP Prov. Sumsel, Dra. Hj. Megaria, M.Si, Karo Hukum & HAM, H. Syahrullah. (Daeng)