Agri Andalas Urus Izin di Eks HGU Jenggalu Permai, Okti: Fraksi Gerindra Menolak!

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Seluma Okti Fitriani

Seluma, Sentralnews.com – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Seluma secara tegas menyatakan penolakannya terhadap pengajuan izin baru PT. Agri Andalas di lokasi eks HGU PT. Jenggalu Permai. Pasalnya, lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah oleh Pemkab Seluma.

“Kami dari Fraksi Partai Gerindra menolak keras rencana PT. Agri Andalas untuk mengurus izin baru di lahan eks HGU Jenggalu Permai. Sebab, masalah di lahan itu kan belum selesai. Bupati juga sudah memberi imbauan agar menghentikan dulu semua aktivitas di lokasi eks HGU Jenggalu Permai. Ini kok diam-diam PT. Agri Andalas malah mengurus izin lokasi disana. Artinya, perusahaan ini tidak menghormati proses penyelesaian masalah yang sedang ditangani oleh pemerintah”, ucap Ketua Fraksi Partai Gerindra Okti Fitriani pada hari Sabtu (29/5).

Ketua DPC Partai Gerindra Seluma ini menyebut, seharusnya PT. Agri Andalas menahan rencananya untuk mengurus izin di lahan tersebut. Setidaknya, sampai dengan masalah di lahan tersebut benar-benar selesai.

“Mestinya tunggu dululah sampai masalah ini selesai. Jika eks HGU Jenggalu Permai tersebut statusnya sudah benar-benar kembali ke negara, kemudian di tingkat masyarakat juga sudah clear, tak ada lagi persoalan ya monggo uruslah izin baru disana”, sambungnya.

Pemerintah, lanjutnya, juga harus bersikap tegas dan adil. Keluhan dan protes masyarakat harus benar-benar diperhatikan. Jika memang sebagian dari lahan eks HGU Jenggalu Permai itu nantinya juga bisa didistribusikan kepada masyarakat untuk dikelola secara kolektif, maka pemerintah harus berikan juga hak kelola itu kepada masyarakat.

“Pemerintah dalam hal ini harus tegas dan adil juga kepada masyarakat. Eks HGU Jenggalu Permai itu kan luas. Jika memang diberi kesempatan pada masyarakat untuk ikut mengelola laha itu, kenapa tidak? Desa kan punya BUMDes, ada karang taruna, kelompok tani, kelompok ternak, dan sebagainya. Artinya masyarakat bisa kelola secara kolektif untuk mengangkat perekonomian desa. Saya pikir, ini justru sejalan dengan program Seluma Desa Maju yang diusung Bupati Erwin Octavian”, demikian Okti.

Selain itu, Okti juga meminta Bupati Seluma Erwin Octvian dan jajarannya untuk mengabaikan surat dari pimpinan DPRD Seluma tertanggal 5 Mei 2021 dengan perihal Rekomendasi. Menurutnya, surat tersebut tidak representatif karena pimpinan dewan tidak pernah bekonsultasi terlebih dahulu kepada 27 anggota dewan lainnya.

“Mengenai surat rekomendasi dari pimpinan dewan itu, kami minta pak Bupati abaikan saja. Pimpinan tak pernah berkonsultasi dengan 27 anggota dewan lainnya di DPRD Kabupaten Seluma”, pungkasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPM-PPTSP) Kabupaten Seluma Drs. Mahwan Jayadi mengkonfirmasi perihal pengurusan izin baru PT. Agri Andalas tersebut. Namun, Mahwan mengaku tak mengetahui detil lokasi yang permohonan izinnya diajukan oleh PT. Agri Andalas.

“Benar, PT. Agri Andalas mengajukan izin lokasi. Berkasnya sudah masuk ke kantor kami sekira H-1 lebaran kemarin. Soal lokasinya dimana, saya belum tahu detilnya. Kalau tidak salah, luasan yang diajukan kurang lebih 22 hektar”, kata Mahwan melalui sambungan telepon whatsapp, pada hari Sabtu (28/5).

Lebih lanjut, Mahwan menjelaskan pihaknya hanya menindaklanjuti saja berkas pengajuan izin dari PT. Agri Andalas. Penerbitan izinnya masih menunggu rekomendasi dari OPD Teknis terkait, termasuk rekomendasi dari BPN Kabupaten Seluma.

“Jadi, kami hanya menindaklanjuti saja berkas yang diajukan tersebut. Mengenai penerbitan izin, kita masih menunggu rekomendasi dari OPD teknis terkait seperti Dinas PUPR, DLH, BKSDA, termasuk BPN. Mengenai lokasi, saya benar-benar belum mengetahui dimana lokasi persisnya. Apakah di lokasi eks Jenggalu Permai atau di tempat lain. Kita lihat saja nanti”, jelasnya.

Data terhimpun, saat ini lahan eks HGU Jenggalu Permai masih dalam tahapan penyelesaian masalah oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Berdasarkan hasil rapat musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Seluma bersama perangkat desa, Forkopimda, dan PT. Agri Andalas pada tanggal 19 April 2021, Bupati Seluma memberi imbauan kepada PT. Agri Andalas dan masyarakat Desa Jenggalu untuk menghentikan segala aktivitas di atas lahan eks HGU Jenggalu Permai sampai dengan adanya keputusan hukum.

Untuk diketahui, HGU PT. Jenggalu Permai telah berakhir sejak tahun 2016.

Pada bulan Mei 2021 PT. Agri Andalas mengajukan berkas kepada Dinas PMPPTSP Kabupaten Seluma dalam rangka mengurus izin lokasi. Berdasarkan sumber media ini, lahan yang sedang diurus izin lokasinya oleh PT Agri Andalas tersebut adalah lahan eks HGU Jenggalu Permai.

Sentralnews.com sudah berupaya menghubungi manajemen PT. Agri Andalas melalui sambungan telepon maupun pesan singkat Whatsapp, namun hingga berita ini terbit belum ada satu pun yang memberikan respon maupun konfirmasi. (C15)