Soal Surat Pimpinan Dewan Seluma, Ini Tanggapan Samsul dan Okti

Seluma, Sentralnews.com – Surat rekomendasi dari pimpinan DPRD Kabupaten Seluma yang ditujukan kepada Bupati menuai kritik dari sesama anggota dewan di lembaga perwakilan rakyat tersebut.

Surat bernomor 172/184/DPRD-II/2021 tertanggal 5 Mei 2021 tersebut sejatinya berisi rekomendasi kepada Bupati Seluma untuk dapat segera menyelesaikan persoalan di lahan eks HGU Jenggalu Permai sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Seluma Samsul Aswajar menyebut bahwa surat itu tidak representatif lembaga DPRD Kabupaten Seluma. Sebab, kata Samsul, tidak pernah ada pembahasan khusus yang sesuai dengan tata tertib kelembagaan DPRD mengenai permasalahan PT. Agri Andalas di lahan eks HGU Jenggalu Permai.

“Kebetulan saya selaku Ketua Komisi I yang membidangi masalah perizinan dan temasuk juga saya yang getol turun ke lapangan beberapa kali sidak eks HGU Jenggalu Permai. Dari awal kami sudah sampaikan itu tidak bisa disebut sebagai surat atas nama lembaga tetapi itu sekadar surat dari pimpinan dewan karena yang namanya proses tidak ada yang dilalui sesuai tata tertib”, ungkap Samsul, pada hari Minggu (30/5)

Surat Rekomendasi Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma Untuk Bupati Seluma. (Sumber: Facebook)

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seluma itu membeberkan fakta bahwa tidak pernah ada pembahasan secara formal kelembagaan antara pimpinan dewan dengan anggota maupun perangkat lembaga. Samsul menyayangkan tindakan pimpinan dewan yang mengambil sikap tanpa mekanisme kelembagaan legislatif.

“Jangankan (pembahasan) dengan anggota, dengan kami Komisi I saja tidak pernah. Komisi I belum pernah memberikan saran apa pun tentang hal itu. Seharusnya persoalan tersebut dibahas dulu dengan fraksi dan komisi, setelah itu barulah pimpinan dewan bisa menyurati Bupati atas nama lembaga”, terangnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra Okti Fitriani juga menyinggung soal surat rekomendasi pimpinan dewan tersebut. Dia meminta Bupati Seluma untuk mengabaikan saja surat tersebut.

“Mengenai surat rekomendasi dari pimpinan dewan itu, kami minta pak Bupati abaikan saja. Pimpinan tak pernah berkonsultasi dengan 27 anggota dewan lainnya di DPRD Kabupaten Seluma”, ucapnya. (C15)