Seluma, Sentralnews.com – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menyetujui dua dari tiga raperda usulan Pemerintah Kabupaten Seluma. Hal itu disetujui dalam mekanisme rapat paripurna yang digelar pada hari Senin (7/6).
Adapun Ketiga Raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Covid-19, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Bengkulu.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S.Sos didampingi oleh Waka I Sugeng Zonrio, SH dan Waka II Ulil Umidi, S.Sos. Tampak hadir anggota DPRD serta Wakil Bupati Seluma Drs. Gustianto, unsur FKPD dan Kepala OPD serta para Camat berikut tamu undangan lainnya.
Meski setiap fraksi memiliki argumen dan pandangan yang beragam, namun pada
kesimpulan hasil rapat paripurna pendapat akhir fraksi tersebut, seperti yang dibacakan oleh Plt Sekwan M. Husni, S.E, menyampaikan bahwa DPRD Seluma menyetujui Raperda tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Seluma untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Seluma tahun 2021.
Wakil Bupati Gustianto dalam sambutannya mengucapkan rasa syukur dan terimakasih atas pandangan seluruh fraksi terhadap tiga Raperda yang diajukan, dimana Perda 2016 sudah disahkan, Raperda Covid-19 cukup dengan Perbup, dan yang ketiga Raperda penambahan modal Bank Bengkulu yang masih ditunda.
“Saya harap kepada pihak terkait untuk kooperatif, segera melengkapi apa yang disampaikan oleh pihak DPRD Seluma dan membahas lebih lanjut dengan Komisi III, agar supaya apa yang direncanakan bisa segera terwujud, demi Seluma mudah berinvestasi”, demikian Gustianto. (C15)