Kejari Batang Laksanakan Giat Survei Lapangan Terkait Penilaian Barang Rampasan dan Sitaan

Batang,SentralNews.com –  Kejari Batang melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Batang Sri Wulandari, SH bersama dengan Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekalongan melaksanakan giat survei lapangan terkait penilaian barang rampasan dan barang sitaan .kamis (10/6/2021).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian barang rampasan dan barang sitaan.

Yang menjadi objek penilaian dalam kegiatan ini berupa barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tujuan dari pelaksanaan survei lapangan ini adalah untuk mendapatkan nilai yang wajar terkait lelang eksekusi atas objek berupa tanah dan/atau bangunan diantaranya :

1. 1 hamparan tanah yang terdiri dari 2 bidang tanah sesuai letter C Nomor 804 Dukuh Derman Desa Gumawang dengan luas 312 m2 dan 313 m2 atas nama Kartini.
2. Sebidang tanah sesuai letter C Nomor 55 Desa Keniten Persil 12 Blok 004 Klas SII atas nama Kartini.
3. Tanah dan bangunan sesuai sertifikat Hak Milik Nomor 00293 Desa Siberuk atas nama Ali Murtadho.
4. Tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 00108 Desa Siberuk atas nama Nur Fatoni.
Kegiatan survei lapangan tersebut dilakukan di 4 (empat) lokasi yang berada di 3 (tiga) desa yaitu Dukuh Derman Desa Gumawang Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang, Desa Kaniten Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang dan Desa Siberuk Kecamatan Tulis Kabupaten Batang,

Tentunya setelah mendapatkan taksiran kejari batang akan mengajukan kembali kepada KPKNL agar segera di lakukan lelang secara online, bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam lelang dengan objek tanah tersebut di atas bisa mengikutinya sebagaimana peraturan yang telah di tentukan KPKNL,ujarnya, ( Gn)