Bengkulu,SentralNews.com -Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-provinsi Bengkulu kembali menandatangani nota kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Senin (14/6) di Hotel Santika Bengkulu.
“Penandatangan MoU ini bukan hal baru karena sudah dilaksanakan sebelumnya dan se-Indonesia. Isi MoU ini sebenarnya penegakan hukum terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Surya Rizal dalam keterangan persnya kepada awak media.
Sebagai tindaklanjut dari MoU ini lanjutnya, BPJAMSOSTEK akan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) secara berkala sebagai syarat untuk dapat diberikannya bantuan hukum oleh Kejari se-provinsi Bengkulu sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 dalam melaksanaan penegakan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan di Bengkulu.
Kerja sama ini akan menangani beberapa kasus seperti Perusahaan Menunggak Iuran, Perusahaan Wajib Belum Daftar, maupun Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja/Upah/Program.
Pada kesempatan sama, Kepala BPJAMSOSTEK Bengkulu, M. Imam Saputra, menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri se-provinsi Bengkulu atas dukungannya selama ini dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Harapannya, lanjut dia, dengan sinergitas antara BPJAMSOSTEK dan Kejaksaan Negeri ini dapat menjadikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai alat perlindungan pekerja sehingga pekerja merasa aman.
“Dengan adanya bantuan hukum dari pihak kejaksaan, diharapkan proses pengontrolan ke perusahaan dapat dimaksimalkan. Perusahaan yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK dapat segera menjadi peserta,” ungkap Imam.
Sementara itu wakil Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal mengatakan pihaknya akan memberikan dukungan penuh kepada BPJAMSOSTEK Bengkulu dalam menangani masalah ketenagakerjaan dengan melakukan berbagai upaya serta bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara BPJAMSOSTEK dengan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum lain yang terdapat kepentingan Pemerintah terkait hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di dalamnya. (Ta)