Bengkulu,SentralNews.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Sidak ke sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara yang terindikasi melakukan kejahatan terhadap lingkungan, hal ini dibahas dalam Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( RPPLH) dan Revisi Perda Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) provinsi Bengkulu, (15/6/2021).
Ketua Pansus RPPLH, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, MH mengatakan, ada beberapa perusahaan yang disidak, diantaranya PT. KRU, PT. DMH, PT. BMQ, PT. IBP dan beberapa perusahaan lainnya yang tidak lagi aktif dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah. Hanya saja dalam sidak itu pihaknya menyayangkan sikap sejumlah perusahaan setelah melakukan aktifitas pertambangan.
“Karena beberapa diantara mereka, diduga dengan sengaja melakukan tindak kejahatan terhadap lingkungan. Salah satunya dengan tidak melakukan reklamasi lahan setelah melakukan aktifitas pertambangan batu bara, padahal reklamasi pasca tambang itu tanggungjawab mereka. Seperti PT. DMH (Danau Mas Hitam), sementara mereka tidak lagi beroperasi dan izinnya sudah ditutup,” ujar Usin.
Politisi Hanura itu menegaskan, maka itu Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan terkait masalahan ini. Begitu juga dengan Pemprov, seharusnya Gubernur Bengkulu harus mengambil sikap. Hal ini merupakan tanggung jawab dan kewajiban masing- masing perusahaan yang disesuaikan dengan kalender kerja mereka.
“Tidak bisa dibiarkan atau didiamkan saja. Mengingat dengan tidak melakukan reklamasi itu, berdampak buruk terhadap lingkungan. Salah satunya bencana banjir, tentu saja dengan tidak melakukan reklamasi, sama saja perusahaan melepas tanggungjawabnya,” tegas Usin.
Ia menambahkan, dirinya juga meminta Gubernur Bengkulu harus serius dalam menyikapi masalah ini. Karena secara tidak langsung perusahaan-perusahaan tersebut telah menyepelekan daerah.
“Dengan fakta yang ada ini, perusahaan-perusahaan itu hanya ingin merampok kekayaan alam daerah kita saja. Ketika apa yang mereka inginkan sudah habis, ditinggalkan begitu saja,” tutupnya. (Adv/ta)