Kalis – Danramil 1206-12 Kalis Pelda Mulyadi menyampaikan, di Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu terdapat satu desa yakni Desa Rantau Bumbun ada aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Bahkan pihaknya kemarin Senin 1 Juni 2021 melakukan peninjauan langsung bersama Camat dan Kapolsek Kalis.
“Di Desa Rantau Bumbun Kalis itu sudah ada 40 mesin yang beroperasi,” katanya, Rabu 2 Juni 2021.
Danramil mengatakan, kegiatan PETI di Desa Rantau Bumbun sudah berlangsung sejak 5 – 6 bulan yang lalu.
“Akibat aktivitas PETI itu sudah merusak lingkungan yakni Sungai Mandai sudah mulai keruh airnya,” ucapnya.
Sebagai langkah untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari PETI di wilayahnya, dirinya bersama Kapolsek, Camat dan lainnya melaksanakan pemasangan spanduk himbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan PETI di Rantau Bumbun.
“Kami berharap, agar masyarakat beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, ada bentuk perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu sehingga mereka tidak makin terjebak kegiatan yang sifatnya ilegal itu,” tutupnya.
Maka dari itu kata Mulyadi, pihaknya bersama forum komunikasi pimpinan kecamatan, langsung melakukan langkah-langkah, untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari PETI tersebut.
“Kami langsung melaksanakan pemasangan spanduk himbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan larangan untuk melaksanakan PETI di Desa Rantau Bumbun,” ucapnya.
Diharapkan, agar masyarakat beralih mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena pekerjaan PETI sudah dilarang oleh Pemerintah.
“Kami minta ada bentuk perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga mereka tidak makin terjebak kegiatan yang sifatnya ilegal itu,” ungkapnya. (Erk/1206)