Ombusmen Kepri Heran, DPRD Batam Berubah 180% Terkait Izin Penutuhan Kapal Acacia di Pat GTI

BATAM, SentralNews.com – Perwakilan Kantor Ombudsman Kepri mengaku sempat heran terkait izin penutuhan kapal Acacia Nassau berbendera Panama yang dilakukan oleh PT Graha Trisaka Industri (GTI) di galangan kapal Paxocean, Tanjunguncang, Batam yang awalnya tidak ada izin namun sekarang telah memiliki dokumen yang lengkap pasca kapal tersebut telah selesai dilakukan penutuhan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam untuk meminta penjelasan secara rinci perihal masalah ini.

“Karena ini bentuknya belum dalam laporan resmi, makanya kami hanya menyikapi fenomena yang terjadi pro dan kontra ditengah masyarakat perihal penutuhan kapal Acacia tersebut. Memang setelah kita turun ke lapangan ada dugaan penyimpangan. Orang KSOP Batam ngomong sama kami bahwa itu memang belum ada izin nya. kok sekarang tiba-tiba sudah lengkap dokumennya?

Jujur kami belum selesai, hanya memang saat ini kami tengah fokus menangani laporan yang ada pada saat ini dan mohon maaf agak tertunda investigasi kami mengenai penutuhan kapal tersebut,” ujarnya, Sabtu (19/6/21).

Selain itu, kata dia, baru-baru ini juga pihaknya menanyakan masalah tersebut kepada Komisi I DPRD Kota Batam yang diketahui tengah melakukan investigasi juga perihal masalah tersebut, akan tetapi invetigasi tersebut dihentikan setelah dikeluarkan surat rekomendasi dari Ketua DPRD Kota Batam.

“Ini juga membuat kami heran kenapa semestinya berubah 180 derajat sikap DPRD ini? mereka bilang karena sudah lengkap syarat-syaratnya, terus saya tanya sebelumnya kemana? kok tiba-tiba bisa lengkap syarat-syaratnya? mudah-mudahan nanti kita akan telusuri, karena ini kan menjadi suatu pertanyaan bagi masyarakat. masa sih Kepala KSOP Batam itu tidak tau bahwa penutuhan kapal itu ada izin nya? karena dari awal masalah ini beliau bilang sama saya bahwasannya kegiatan itu memang tidak ada izinnya,” tegasnya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan segera melanjutkan kembali invetigasi kasus ini sampai menemui titik terang akar pemasalahannya agar tidak menyebabkan pro dan kontra terhadap masyarakat Batam.

“Akan segera kita lanjutkan kembali dan saya juga tidak ingin memberikan alasan mengapa kasus ini hasil investigasinya belum kami terbitkan, karena jujur saja bukan mau mencari alasan memang saat ini Ombudsman banyak menerima laporan dugaan pelanggaran kebijakan publik dan saya juga tidak mau asal-asalan dalam memberikan konfirmasi ketika dikonfirmasi awak media mengenai masalah ini. Untuk itu mohon tunggu hasilnya rekan-rekan sekalian, karena kami belum selesai melakukan investigasi mengenai masalah ini,” pungkasnya.