Keberangkatan Haji 2021 Batal, Tarik Dana 100 Persen Dianggap Mengundurkan Diri

Bengkulu, SentralNews.com –  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu,Dr. H. Zahdi Taher, M.H.I sampaikan alasan terkait Pembatalan Pemberangkatan Haji yang sudah diterapkan Pemerintah Republik Indonesia, ia menegaskan bahwa pembatalan tersebut merupakan dikarenakan Covid-19 yang masih menjadi Pandemi di Indonesia, hal ini disampaikan langsung dalam Rapat diruang Gedung Provinsi Bengkulu Lantai III, Rabu (9/6/2021).

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi belum melakukan teken MoU dari tanggal 3 juni terakhir, sehingga untuk pemberangkatan haji yang sudah disiapkan tentu juga harus dibatalkan, seperti transportasi, konsumsi untuk jemaah haji selama 40 hari kedepan.

“Ya, semua Jamaah di Indonesia tidak diberangkatkan, pertimbangannya karena Covid-19 yang masih menjadi pandemi. Itukan sudah kewajiban Pemerintah untuk menjaga kesehatan dan keamanan warganya, karena keadaan masih beresiko tinggi, begitu juga di Arab Saudi. Hal ini juga keputusan dari Kementerian Agama 660 Tahun 2021,” ujar Zahdi.

Zahdi Taher juga menegaskan akan isu Dana Haji yang digunakan untuk pembayaran Hutang dengan Arab Saudi yang merupakan berita Hoax. Menurutnya tidak ada hutang dengan Arab Saudi, baik itu transportasi, konsumsi dan sebagainya.

“Pembatalankan merupakan kebijakan pemerintah karena masidh dalam pandemi Covid-19, Untuk terkait hutang dengan arab saudi, tidak ada, itu hoaxs semua, tidak ada hutang,baik transportasi, konsumsi di arab saudi,semua sudah tersedia di indonesia,” tegas Zahdi.

Untuk terkait dana haji yang merupakan permasalahan, zahdi juga menambahkan bahwa setiap jamaah bisa melakukan penarikan dana haji yang lunas kapanpun. Namun penarikan secara keseluruhan bisa dianggap pembatalan sebagai calon jemaah ditahun 2022, tetapi apabila untuk mengambil 20 persen dari dana yang sudah lunas, jamaah haji masih bisa disetorkan kembali pelunasan di tahun 2022.

“Untuk dana haji yang ada dengan BPIH aman, mau buktinya aman, untuk para jamaah haji, yang ingin tarik dana hajinya silahkah atau mau tarik pelunasan, silahkan. Kalau mau tarik seluruhnya berarti itu pembatalan sebagai calon jemaah haji, kalau pelunasan ditarik sekitar 8-9 juta yang bersangkutan masih sebagai calon jamaah haji ditahun 2022, nanti di tahun 2022 disetor lagi pelunasannya dan masih masuk kriteria jamaah haji tahap tunggu,” jelasnya lagi.

Ia juga menambahkan, untuk proses penarikan BPIH, jamaah haji bisa mengusulkan dan lepas materai ke Kemenag masing-masing, dan konfirmasi ke BPK dan proses BPK konfirmasikan lagi ke Kanwil, dan bisa ditransferkan kepihak jamaah bersangkutan. Dan kuota jemaah haji masih sama, 1660 jemaah haji dari tahun 2020.