Lindungi Pegawai Non ASN, Kemenag BU dan BPJAMSOSTEK Bengkulu Teken MoU

Bengkulu, Sentralnews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bengkulu teken MoU dengan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Selasa (8/6) lalu. Hal tersebut dalam rangka kerjasama antara keduanya terkait perlindungan pegawai non ASN dibawah naungan Kemenag Bengkulu Utara.

Bertempat di aula kantor Kemenag Bengkulu Utara, Kepala BPJAMSOSTEK Bengkulu, M. Imam Saputra mengatakan bahwa penandatangan MoU tersebut sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dari MoU tersebut, Imam berharap seluruh pekerja dapat jaminan sosial semuanya. Mulai dari pendidik, tenaga kependidikan, dan penyuluh agama serta pegawai non ASN lainnya dibawah naungan Kemenag Bengkulu Utara.

“BPJS memiliki banyak manfaat bagi para karyawan, diantaranya yaitu jaminan kematian dan keselamatan bagi karyawan,” ujar Imam Saputra.

Lebih lanjut, Imam juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP)

“Program JKK adalah memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja,” jelasnya.

Sedangkan program JKM adalah memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan sebagai akibat kecelakaan kerja.

Terakhir, adalah JHT yaitu berupa uang tunai yang besarannya berdasarkan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Sementara untuk Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun.

Pada kesempatan ini, M. Imam Saputra, juga menyampaikan bahwa pelayanan BPJS Ketenagakerjaan adalah bagian dari pengalihan resiko para pekerja kepada pihak BPJS, terutama bagi para pekerja non PNS.

“Para pekerja Non PNS, merupakan prioritas kita dalam memberikan pelayanan perlindungan saat sedang melaksanakan kerja, baik berbentuk jaminan kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia. Karenanya, kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, adalah sebuah amanah yang harus kami kelola, tanpa menghitung untung rugi,” paparnya.

Sedangkan Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Utara, H. Ajamalus berterima kasih atas terjalinnya kerjasama tersebut. Ia mengaku, pekerja dibawah naungannya sangat membutuhkan jaminan sosial. Terutama dari sekolah atau Kantor Urusan Agama (KUA).

“Kami menyambut baik program BPJS Ketenagakajeraan ini, tentunya hal ini akan membawa dampak yang baik terkait dengan jaminan ketenagakerjaan pegawi Non ASN di Kemenag Bengkulu Utara,” tegasnya