Kota Bengkulu, SentralNews.com – Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Pembicaraan Tingkat Kedua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PPA Tahun 2020, DPRD Kota Bengkulu menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPA) Kota Bengkulu tahun 2020, rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu, Senin (5/6/2021).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto. Rapat dimulai dari Dediyanto yang merupakan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu menyampaikan bahwa Dewan menyetujui Raperda PPA Tahun 2020 untuk dijadikan Perda (Peraturan Daerah) dengan memberikan beberapa catatan sebagai rekomendasi.
“Kita memberikan beberapa rekomendasi yaitu terkait penetapan target PAD yang menyebabkan target PAD tidak tercapai, kedepan Pemerintah Kota dalam hal ini OPD yang membidangi target PAD sebelum menetapkan target harus melakukan kajian secara komprehensif terlebih dahulu,” ujar Dediyanto.
Selain itu Dewan juga meminta agar APBD kedepannya disusun dengan berorientasi pada kebutuhan masyarakat tanpa harus meninggalkan keseimbangan antara pembiayaan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Selain persetujuan Raperda menjadi Perda, Dewan juga menyetujui SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang disampaikan sebesar Rp 11 Milyar lebih. (Adv-Ta)