Terkait Surat Edaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sudah berlaku di Kota Bengkulu, Tempat wisata yang merupakan salah satu pusat berkerumunnya masyarakat, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu langsung menerapkan SE tersebut di lokasi wisata yang ada di Kota Bengkulu, Rabu (07/07/2021).
Penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, Pemerintahan Kota Bengkulu telah mengeluarkan himbauan agar masyarakat Kota Bengkulu mematuhi untuk mengurangi angka kasus Covid-19 yang semakin bertambah terutama Kota Bengkulu. Hal ini terutama bagi masyarakat agar tidak melakukan proses yang bersifat berkumpul/berkerumun terutama di tempat umum.
“Dinas pariwisata akan segera menindak lanjuti edaran pak walikota tentang PPKM ini, di karenakan objek wisata yang ada di kota bengkulu ini masih banyak masyarakat yang belum maksimal dalam penerapan protokol kesehatan . sehubungan dengan ditetapkannya PPKM oleh pemerintah maka Dispar Akan segera menindak lanjuti dengan pemberitahuan kepada seluruh pelaku usaha yang berkaitan dengan pariwisata seperti perhotelan,tempat hiburan ,kuliner dan objek wisata yang sifatnya mengundang kerumunan,” Ujar Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Amrullah, SP saat di hubungi Media Sentral News.
Ia menambahkan bahwa untuk melakukan himbauan untuk menegaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wisata Kota Bengkulu, akan dilakukan secara surat edaran, ataupun sosialisasi dalam bentuk Door to Door dikarenakan di masa pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan rapat tatap muka langsung untuk menyampaikan himbauan dari Pemerintah Kota Bengkulu.
“Himbauan dalam bentuk surat sekaligus mensosialisasikan PPKM tersebut, kemudian kita membentuk tim dari pihak kita untuk melaksanakan sosialisasi secara Door to Door karena secara jelas kita tidak bisa melakukan rapat dan membuat kerumunan,” jelas Amrullah. (Ta)