Bengkulu, Sentralnews.com – Gugatan yang dilayangkan Moeldoko melalui 8 pengacaranya Menkumham di PTUN meski telah digugurkan akhirnya berbuntut panjang, diketahui meski sudah kalah Rudiansyah MH yang juga pengacara Moeldoko berbalik dilaporkan atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa 3 DPC Demokrat.
Menjelang persidangan gugatan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko pada Menkumham RI Yasona Laoly, Partai Demokrat mempertanyakan kredibilitas pengacara Rusdiansyah MH yang mewakili pihak KSP Moeldoko.
“Saudara Rusdiansyah MH sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Surat Kuasa,” jelas Kepala Badan Komunikasi Strategis (Kabakomstra) DPP PD Herzaky Mahendra Putra. Pada bulan April lalu.
Menyikapi hal tersebut Edison Simbolon Ketua DPD Demokrat Provinsi Bengkulu mengatakan meski semua yang dilakukan oleh gerombolan KLB Palsu sudah digugurkan namun tetap perasoalan melawan hukum dengan melakukan pemalsuan surat kuasa harus dituntaskan.
“Ya jelas harus tuntas biar ini jadi pelajaran buat mereka (Pengacara, red), apalagi mereka orang yang paham sekali hukum tapi mereka berani melakukan pemalsuan, “ Pungkas Edison kepada awak media
Terkait tindakan apa yang harus dilakukan dalam mendorong kasus ini tetap berjalan dan tuntas sesegera mungkin Edison akan membahas di Internal partai.
“Kita akan membahas di Internal partai lebih dahulu agar langkah langkah yang kita ambil selaras dengan DPP, mengingat kasus ini sudah berjalan sekitar 2,5 bulan dan belum ada penetapan tersangka “ Singkatnya
Perlu diketahui Rusdiansyah dan delapan pengacara lainnya dilaporkan pada Polisi karena memalsukan surat kuasa dari tiga Ketua DPC Partai Demokrat. Surat kuasa palsu ini kemudian dipakai untuk menggugat keabsahan AD/ART 2020 DPP Partai Demokrat dimana KSP Moeldoko juga ikut serta sebagai penggugat.
Kaget karena tidak pernah bertemu apalagi memberikan tanda tangan mereka, ketiga Ketua DPC tersebut melaporkan Rusdiansyah dan kawan-kawan pada Polisi atas tindak pidana pemalsuan. Aduan mereka dicatat dalam Laporan Polisi tertanggal 18 April 2021 dengan nomor: TBL/2062/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Laporan kasus tersebut didasarkan pada KUHP pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukum 6 tahun.
Tiga ketua DPC yang merasa dirugikan ini adalah Ketua DPC Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.
Pasca laporan dugaan tindak pidana tersebut, Rusdiansyah dan kawan kawannya yang juga bertindak mewakili KSP Moeldoko, tidak pernah muncul lagi pada persidangan selanjutnya dalam gugatan atas AD/ART PD 2020 ini walaupun sudah dipanggil secara patut menurut hukum.
Karena penggugat maupun kuasa hukumnya tidak muncul lagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk menggugurkan perkara gugatan terhadap DPP Partai Demokrat tersebut (4/5).