Bengkulu,SentralNews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Bengkulu menyelenggarakan webinar sosialisasi PP NO 37 Tahun 2021 untuk memperkenalkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Senin (19/7).
Disampaikan Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bengkulu, M. Imam Saputra, sosialisasi ini menghadirkan perusahaan peserta BPJAMSOSTEK wilayah Provinsi Bengkulu.
“Kami berharap sosialisasi ini akan mendorong kesadaran seluruh pekerja dan perusahaan di Bengkulu tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Imam.
Saat mengawali kegiatan ini, Imam menjelaskan bahwa, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peraturan Pemerintah itu sendiri merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan ketentuan itu, kata dia, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak atas manfaat JKP yang diberikan dalam tiga bentuk.
“Manfaat itu diantaranya berupa bantuan uang tunai yang diberikan setiap bulan, selama 6 bulan,” lanjutnya.
Uang tunai yang diberikan itu terbagi atas 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. Pihaknya meminta agar para pekerja memastikan agar upah yang di laporkan ke BPJAMSOSTEK oleh pengusaha atau pemberi kerja itu, sudah sesuai dengan kenyataan yang diterima.
Perusahan, lanjut Imam, juga wajib memahami ketentuan ini. Karena kalau upah yang dilaporkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, maka kekurangan pembayaran manfaat uang tunai itu wajib ditutup oleh pengusaha atau pemberi kerja yang bersangkutan.
Selain bantuan uang tunai, peserta program JKP juga akan mendapat akses informasi pasar kerja berupa informasi dan bimbingan jabatan. Informasi pasar kerja itu berupa lowongan, sedangkan bimbingan dalam bentuk asesmen atau konseling karier.
Mereka juga berhak atas manfaat lain berupa pelatihan kerja yang dilakukan secara online maupun offline.
“Lembaga pelatihan kerjanya milik pemerintah, swasta, atau perusahaan yang sudah terverifikasi oleh sistem informasi ketenagakerjaan,” tutur Imam.
Sesuai ketentuan, kata dia, manfaat itu bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dimana iuran 6 dibayar berturut-turut, sebelum terjadi PHK. Manfaat JKP ini tidak bisa diberikan kalau pekerja yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia.
Untuk mendapatkan manfaat itu, peserta wajib membawa bukti diterimanya PHK, tanda terima lapor PHK dari dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, atau perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial, akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, hingga petikan putusan pengadilan. Sementara, kepesertaan para pekerja dalam program JKP ini terdiri dari yang sudah diikutsertakan maupun yang baru didaftarkan.
Dalam sosialisasi ini, Imam juga menyebutkan tentang beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan manfaat atas program JKP ini. Diantaranya pekerja berstatus warga negara Indonesia (WNI), belum mencapai 54 tahun saat mendaftar, dan punya hubungan kerja dengan pengusaha.
Syarat tambahannya, pekerja pada usaha besar dan menengah harus mengikuti program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM) dari BPJAMSOSTEK.
Pada kesempatan ini juga disosialisasikan cara klaim JHT secara online pada website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id di mana selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Bengkulu, masyarakat tetap dapat mengajukan klaim JHT secara digital. Untuk layanan informasi dapat menghubungi Call Center 175 terkait program BPJAMSOSTEK dan prosedur Lapak Asik.
“Lapak asik mendukung program pemerintah guna memutus mata rantai virus covid dengan tidak melakukan kontak fisik. Diharapkan pandemi bisa segera berlalu dan perekonomian segera pulih,” pungkasnya.