Satresnarkoba Polres Mukomuko Berhasil Ringkus Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Antaranya Oknum Polisi

4 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Tim Satuan Narkoba Polres Mukomuko

Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi SH, S.I.K, MH yang diwakili Kasat Res Narkoba AKP Teguh Budiyanto,SE menggelar Press Release live streaming terkait pengungkapan pelaku tindak pidana kejahatan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis ganja dan sabu- sabu.

Press Release bertempat di Aula Serbaguna Polres Mukomuko yang dihadiri Kasat Narkoba AKP Teguh Budiyanto,SE Kabag Ops Polres Mukomuko IPDA Joni Aljupri dan anggota Resnarkoba serta beberapa awak media, Rabu,(21/07/2021) sekitar jam 10.00 WIB.

“Ada tiga penangkapan dengan jumlah pelaku empat orang, Karen salah satu diantaranya bersetatus suami istri,” kata Kasat Narkoba AKP Teguh Budiyanto, SE dalam keterangan pers di hadapan rekan rekan awak media.

Mukomuko, SentralNews.com –  Pertama tindak pidana kejahatan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu atas dasar LP/A 328/VII/2021/SPKT.Sat.Narkoba/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu, Tanggal 15-07-2021 yang melibatkan oknum polisi Anggota Polres Mukomuko berinisial ML(40) dan istrinya SM(36) pekerjaan ibu rumah tangga, alamat perumahan bumi asri Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupten mukomuko ditangkap dikediaman mereka pukul 21.00 WIB di kelurahan Bandaratu ratu, kecamatan kota Mukomuko dengan barang bukti 2 paket sedang Narkotika golongan I jenis sabu-sabu,17 lember plastik klip warna bening, uang tunai sejumlah Rp 200 ribu, korek api gas, 1 kotak permen, 2 kaca pirex, 1 gulung timah rokok, 1 kartu ATM, 1 alat hisap sabu, tiga unit handphone, 1 tas hitam berlambang Polda Bengkulu dan karu lembar skop warna kuning.

“Keduanya di jerat pasal 112 ayat(1) jo 132 ayat(1) undangan undang republik Indonesia
nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,”ungkapnya

Kemudian penangkapan selanjutnya ,Rabu 30 Juli 2021 pukul 23.00 WIB di jalan lintas Bengkulu- Padang, desa lubuk pinang, kecamtan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terhadap inisial AE(29) warga Sumbar atas dasar LP/A 300/VI/2021/SPKT.Sat.Narkoba/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu, tanggal 30/07/2021 pekara tindak pidana kejahatan Narkotika Golongan 1 jenis shabu-shabu.

“Adapun barang bukti 2 pket sedang ,1 unit sepeda motor metik dan satu buah handphone. Pelaku AE dijerat Pasal 112 Ayat(1) undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara,” tambahnya.

Ketiga penangkapan WG(19) warga kelurahan Koto jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Atas Dasar LP/A 327/VII/2021/SPKT.Sat Narkoba/Polres Mukomuko/Polda Bengkulu, tanggal 15/07/2021 perkara tidak pidana kejahatan Narkotika Gol 1 jenis Ganja.

Waktu dan lokasi kejadian, Kamis 15/07/2021 pukul 12.10 WIB di jembatan pantai abrasi, kelurahan Koto jaya,Kecamtan kota Mukomuko.ada pun barang bukti yakni 4 paket kecil narkotika golongan satu jenis ganja dan satu motor metik.

“Pelaku WG dijerat Pasal 111 Ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan barang bukti 4 paket narkotika jenis ganja, 2 kaca pirex, satu unit handphone dan sati sepeda motor metik,” tutupnya. (BD)