Bengkulu,SentralNews.com – Berkolaborasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Bengkulu melakukan Pembinaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja terhadap perusahaan peserta diwilayah Provinsi Bengkulu, Kamis (29/7).
Dalam acara yang digelar secara virtual ini, Kepala BPJAMSOSTEK Bengkulu, M. Imam Saputra mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen memaksimalkan pelayanan kepada peserta ditengah Pandemi Covid-19.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, tapi bantu kami tertib administrasi,” ungkap Imam.
Kegiatan hari ini, lanjutnya, sebagai upaya terus meningkatkan kesadaran perusahaan dan tertib administrasi.
Lebih lanjut, Imam menambahkan bahwa melalui kegiatan ini juga menegaskan bagaimana sanksi terhadap perusahaan yang tidak tertib administrasi BPJSAMSOSTEK berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, ketidakpatuhan perusahaan dapat menimbulkan pada keterlambatan pelayanan khususnya dalam memproses klaim. Seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) sampai realisasi pembayaran iuran dilakukan oleh perusahaan.
“Intinya Kegiatan ini khusus ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang belum tertib administrasi. Sehingga harapan akhir dari kegiatan sosialisasi ini adalah meningkatkan ketertiban administrasi perusahaan baik itu terdiri tertib pembayaran iuran maupun pelaporan data tenaga kerja,” ungkap Imam.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan agar “Setiap pekerja/buruh dan keluarganya memperoleh jaminan sosial tenaga kerja”.
“Perlindungan Sosial Tenaga Kerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan permasalahan krusial dalam dunia ketenagakerjaan saat ini, oleh sebab itu kita akan terus bersinergi agar dapat meningkatkan kesadaran dan menyatukan pemahaman dalam rangka melindungi pekerja,” tuturnya.