Bupati Lantik Pengurus BPD 50 Desa di Seluma

Seluma, Sentralnews.com – Sebanyak 254 orang pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 50 desa di Kabupaten Seluma dilantik serentak oleh Bupati Erwin Octavian. Pelatikan dilaksanakan di Balai Adat Kabupaten Seluma dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat pada hari Kamis (29/7).

“Saya ucapkan selamat kepada saudara-saudara anggota BPD yang baru saja dilantik. Semoga momentum ini akan menambah semangat baru dalam upaya mewujudkan Seluma Alap”, ucap Bupati Erwin Octavian mengawali kata sambutannya.

Bupati Seluma termuda ini juga menyampaikan agar pengurus BPD yang saja dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan tupoksinya dan bekerja bersama unsur pemerintahan desa dalam melayani masyarakat.

Bupati Seluma Erwin Octavian berikan sambutan usai pelantikan Pengurus BPD.

“BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah. Fungsi politik anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan perdes sangatlah penting dalam menentukan kemaju desa”, ujarnya.

Pengurus BPD juga diminta untuk dapat berjalan selaras dan harmonis dengan Kepala Desa dan sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik yang kontraproduktif terhadap jalannya pembangunan di desa masing-masing.

Selain itu, Erwin juga menegaskan bahwa saat ini situasi pandemi Covid-19 belum berakhir. Kabupaten Seluma saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Sejumlah 254 Pengurus BPD dilantik di Balai Adat Kabupaten Seluma.

“Saya juga memohon dengan adik sanak pengurus BPD sekalian, agar dapat terus mensosialisasikan dan mengajak seluruh sanak saudara kita di desa-desa agar mematuhi protokol kesehatan dan disiplin menjalankannya. Sebab, saat ini pandemi belum berakhir. Kita masih beruntung, kita diberlakukan PPKM Level 2. Nah, jangan sampai ini naik menjadi level 4”, tukas Erwin.

Pelantikan serentak yang berlangsung khidmat ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Seluma, Wakil Ketua II DPRD Seluma, Asisten III, Plt. Kadis PMD, dan unsur Forkopimda lainnya. (C15)