Siap Siap! Bantuan Subsidi Upah Tenaga Kerja Segera Cair

Bengkulu,SentralNews.com  – Bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta akan cair dan disalurkan pada awal Agustus 2021. Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan regulasi terkait penyaluran BSU itu.

Namun demikian, tak semua pekerja yang sebelumnya sudah mendapatkan BSU pada periode sebelumnya, akan kembali mendapatkannya pada pencairan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bengkulu, M. Imam Saputra mengatakan bahwa, Dana BSU akan disalurkan kepada pekerja/buruh yang perusahaannya berlokasi di Kota Bengkulu, hal tersebut dikarenakan Kota Bengkulu termasuk dalam wilayah PPKM Level 3 yang merupakan syarat dalam penerimaan Dana BSU.

“Saat ini kami sedang dalam proses validasi data, tentunya dengan validasinya dilandasi persyaratan-persyaratan penerima BSU yang telah ditetapkan, sehingga diharapkan Dana BSU dapat disalurkan dengan benar kepada pekerja/buruh yang memang berhak mendapatkannya. Dan semoga dana BSU yang disalurkan dapat meringankan beban kebutuhan hidup pekerja,” ungkap Imam, Sabtu (31/7).

Dilain sisi, Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bengkulu menjelaskan, Gani menjelaskan bahwa, saat ini data yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses verifikasi dan nantinya akan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pusat ke Kementerian Tenaga Kerja untuk diproses lebih lanjut.

“Kota Bengkulu sebagai wilayah PPKM Level 3 adalah daerah yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah dan pekerja/buruh yang dibayar sesuai UMK Kota Bengkulu memenuhi persyaratan yaitu di bawah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Persyaratan lainnya adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Bulan Juni 2021. Untuk sekarang kita masih proses validasi data sehingga untuk jumlah keseluruhan belum bisa kita sampaikan,” ucapnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 dijelaskan bahwa nantinya Bantuan Subsidi Upah Tenaga Kerja akan cair sebesar Rp 500.000 per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus. Adapun pencairan akan bertahap sehingga para pekerja/buruh penerima bantuan subsidi upah tidak perlu cemas dan pasti akan menerima jika datanya lengkap dan valid sesuai dengan persyaratan, yang terpenting adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.