Aspek Hukum Penyalahguanaan Narkoba

 

Tangerang – Daya rusak yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan narkotika tidak
memberikan efek jera bagi para pengguna untuk terus menikmati barang haram tersebut.

Dikatakan Ipda Deni lahirnya Impres Nomor 6 Tahun 2018 menjawab permasalahan tersebut,
setiap Lembaga, Kepala Daerah, TNI-POLRI, PNS harus mempunyai kegiatan yang bermuara
pada P4GN. Dilingkup Kampung, pentingnya peran orang tua serta guru di lingkungan
sekolah dalam mencegah Penyalahgunaan serta Peredaran Narkoba.

 

“Saya mengimbau para orangtua untuk selalu mengawasi perilaku anak-anaknya. Mereka
juga harus mengetahui jenis narkoba yang beredar di masyarakat agar terhindar dari
ancaman bahaya narkoba.” Tuturnya.

Ia menyampaikan tentang Aspek Hukum dan Penyalahgunaan Narkoba. Dalam pemaparannya
disampaikan bahwa keberadaan narkotika telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009, bahwa sangksi pidana atas penyalahgunaan telah menanti bagi penjahat narkoba.
Disamping itu narasumber juga menjelaskan tentang Jenis-Jenis narkotika, bahaya serta
ciri-ciri orang penyalahguna narkotika.(*)