Keluarkan Surat Edaran, Kota Bengkulu Resmi Berlakukan PPKM Level 4

KotaBengkulu,SentralNews.com –  Himbauan Pemerintah pusat terkait penanganan Covid-19 yang semakin meningkat dan angka kasus meninggal semakin tinggi, Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan surat edaran terkhusus Kota Bengkulu untuk meminimalisir kegiatan masyarakat dikarenakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di perpanjang dan berada di level 4 ( empat), Selasa (27/7/2021).

Wakil Walikota, Dedi Wahyudi membenarkan, bahwa surat edaran ini sudah diberlakukan agar masyarakat Kota Bengkulu membatasi kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan. Hal ini terurama tempat-tempat wisata, Mall, dan tempat hiburan lainnya di nonaktifkan sementara waktu.

“Penentuan level saat ini merupakan himbauan murni dari Pemerintah Pusat, dan kita tegak lurus melaksanakan apa yang Pemerintah Pusat perintah. Kalau kemarin kita juga berada di level 4 dan sempat turun menjadi level 3, namun sekarang naik level lagi menjadi 4,” ujar Dedi.

Ia juga menambahkan bahwa kasus covid yang meningkat dan program yang telah di arahkan pemerintah bisa menjadikan masyarakat untuk tertib dan mematuhi protokol kesehatan. Hal ini ia harapkan agar masyarakat bisa membantu pemerintah dalam menangani pandemi saat sekarang ini.

Wakil Walikota Dedi Wahyudi berharap kepada masyarakat untuk mengikuti anjuran seperti selalu menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah, sering cuci tangan, hindari kegiatan yang bersifat berkerumun serta berpotensi terjadi penyebaran covid-19 dan mengingatkan untuk vaksinasi.

Terkait sanksi bagi pelanggar PPKM yang sudah berlaku, Pemerintah Kota Bengkulu masih menunggu proses Perda. Namun, dalam Wilayah Kota, Walikota tidak memberikan sanksi yang berat bagi pelanggar, akan kean sanksi namun sanksi twesebut lebih mendidik dan manusiawi.

” Misalnya, jika betul kita kedapatan, itu kita minta mereka untuk memberikan makanan terhadap anak yatim, atau fakir miskin. Jadi kita tidak menggunakan sanksi yang tidak manusiawi, tidak ada sanksi berupa uang atau sebagainya itu kita tidak ada. Jadi lebih pada posisi mendidik saja dan mengajak kebaikan,” Tutup Dedi. (Ta)